Umat Islam sering kali mendapatkan daging kurban dalam jumlah melimpah saat perayaan Idul Adha. Sebagian besar masyarakat memilih untuk menyimpan daging tersebut di dalam kulkas atau pembeku agar bisa dikonsumsi dalam jangka waktu yang lebih lama, seperti dilansir dari Cahaya.
Persoalan mengenai penyimpanan daging ini sebenarnya telah dibahas sejak zaman Rasulullah SAW. Nabi Muhammad SAW tercatat pernah melarang penyimpanan daging kurban melebihi batas waktu tiga hari, namun kemudian memberikan keringanan pada kesempatan lain.
Dalam hadis riwayat Bukhari, Rasulullah SAW pernah bersabda:
"Siapa di antara kalian berkurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga."
Larangan pada hadis tersebut bermula ketika masyarakat sedang mengalami masa paceklik atau kesulitan pangan. Rasulullah SAW menghendaki agar daging kurban segera didistribusikan kepada warga yang membutuhkan agar kebutuhan pangan saat Idul Adha dan hari tasyrik tercukupi.
Meski demikian, Rasulullah SAW memberikan kelonggaran pada tahun berikutnya. Dalam hadis dari Salamah bin Al-Akwa’ riwayat Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:
"Sekarang silakan kalian makan, berikan kepada orang lain dan simpanlah. Karena pada tahun lalu manusia sedang mengalami kesulitan, sehingga aku ingin kalian membantu mereka."
Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa larangan awal bersifat temporer akibat kondisi sosial ekonomi masyarakat saat itu. Mayoritas ulama atau jumhur ulama sepakat bahwa menyimpan daging kurban melebihi tiga hari hukumnya diperbolehkan.
Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Shahih Muslim menegaskan bahwa larangan lama telah dihapus atau dinasakh oleh hadis yang datang kemudian. Oleh karena itu, penyimpanan daging di lemari pendingin atau diolah menjadi makanan awetan diperbolehkan selama kondisinya masih layak dan tidak mubazir.
Inti dari ibadah kurban bukan sekadar menyembelih hewan, melainkan juga memperkuat kepedulian terhadap sesama. Rasulullah SAW mendorong pemerataan distribusi agar manfaat ibadah ini dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat yang membutuhkan.
Penyimpanan daging kurban di dalam freezer pada era modern dianggap sah oleh para ulama selama tujuannya bukan untuk menimbun. Teknologi pendingin justru membantu mengoptimalkan pemanfaatan daging agar tidak cepat membusuk atau terbuang sia-sia.
Daya Tahan dan Adab Mengolah Daging
Daging mentah memiliki ketahanan yang berbeda tergantung pada metode penyimpanannya. Daging hanya bertahan beberapa jam di suhu ruang, beberapa hari di dalam kulkas dengan suhu 0–4 derajat Celsius, dan bisa bertahan hingga beberapa bulan jika dibekukan di freezer.
Islam juga mengatur adab pembagian daging kurban kepada keluarga, tetangga, serta fakir miskin sebagai wujud rasa syukur. Umat Islam diimbau untuk tidak berlebihan dalam mengonsumsi daging serta tetap menjaga kebersihan dan kualitasnya sebelum dimasak.
Hikmah ibadah ini ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Hajj ayat 37:
"Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai ridha Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya."
Melalui dasar tersebut, penyimpanan daging kurban di kulkas tetap diperbolehkan dalam Islam selama menjaga kemanfaatan dan tidak melupakan hak kaum yang membutuhkan.