Umat Muslim Boleh Menyimpan Daging Kurban Melebihi Tiga Hari

Umat Muslim Boleh Menyimpan Daging Kurban Melebihi Tiga Hari

Masyarakat Muslim sering kali mengolah daging kurban menjadi berbagai hidangan seperti sate, semur, hingga rendang. Tidak jarang, sisa daging kurban yang melimpah disimpan di dalam pembeku agar dapat dikonsumsi dalam jangka waktu lama.

Dilansir dari Detikcom, terdapat perbedaan pandangan di kalangan ulama mengenai batas waktu penyimpanan ini. Penjelasan tersebut berkaitan dengan adanya hadis Nabi Muhammad SAW yang sempat melarang penyimpanan daging kurban melebihi tiga hari Tasyrik, yaitu pada 11, 12, dan 13 Zulhijah.

"Siapa di antara kalian berkurban, maka janganlah ada daging kurban yang masih tersisa dalam rumahnya setelah hari ketiga." (HR Bukhari)

Buku Kitab Fikih Sehari-hari karya A R Shohibul Ulum mencatat bahwa para ulama memiliki pandangan berbeda mengenai aturan ini. Berdasarkan buku Al-Urf dan Pembaruan Hukum Ekonomi Syariah tulisan KH Muhammad Amin Suma dan KH Said Agil Husin Al Munawar, Rasulullah SAW memang pernah melarang hal tersebut, namun kemudian memberikan kelonggaran.

Dari Salamah ibn al-Akwa', Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Barangsiapa yang menyembelih hewan kurban, janganlah dia menyisakan sedikitpun dagingnya di dalam rumahnya setelah hari (tayriq) yang ketiga (tanggal 13 Zulhijah)." Ketika tiba hari raya kurban tahun berikutnya, mereka (para sahabat) bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah kami melakukan sebagaimana tahun lalu?" Beliau menjawab: "(Tidak), untuk sekarang, silahkan kalian makan, berikan kepada yang lain dan silahkan menyimpannya. Karena sesungguhnya pada tahun lalu manusia ditimpa kesulitan (kelaparan), sehingga aku ingin kalian membantu mereka (yang membutuhkan makanan)." (HR Bukhari)

Larangan untuk menyimpan daging kurban tersebut diketahui terjadi pada tahun 9 Hijriah. Sementara itu, izin untuk menyimpannya lebih dari tiga hari barulah berlaku pada tahun 10 Hijriah, yang kemudian menjadi dasar bagi mayoritas ulama untuk memperbolehkan penyimpanan dalam jangka panjang.

Di sisi lain, Ali dan Ibn Umar tetap memegang pendapat bahwa daging kurban tidak boleh disimpan lebih dari tiga hari. Hal ini terjadi karena hadis mengenai kelonggaran tersebut belum sampai kepada mereka, sehingga mereka tetap mengamalkan hadis larangan yang didengar sebelumnya.

Melalui riwayat-riwayat tersebut, pendapat jumhur ulama menyimpulkan bahwa saat ini tidak ada batas waktu tertentu untuk menyimpan daging kurban.

Artikel terkait

Rekomendasi