Hukum dan keabsahan mengonsumsi air kencing unta untuk pengobatan medis masih menjadi topik yang terus diperbincangkan di kalangan umat Islam. Sebagian masyarakat mempercayai praktik ini sebagai bagian dari metode pengobatan ala Nabi atau Thibbun Nabawi, sementara sebagian lain meragukannya karena persoalan najis.
Persoalan ini memicu pembahasan mengenai status riwayat hadits terkait dan bagaimana para ulama fikih menyikapinya pada era modern, seperti dilansir dari Detikcom.
Secara tekstual, riwayat mengenai perintah mengonsumsi air kencing dan susu unta sebagai media pengobatan berstatus shahih. Kisah tersebut tercantum dalam kitab shahih dua imam besar hadits, yaitu Imam Bukhari dan Imam Muslim.
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ قَدِمَ أُنَاسٌ مِنْ عُكْلٍ أَوْ عُرَيْنَةَ فَاجْتَوَوْا الْمَدِينَةَ فَأَمَرَهُمْ Nالنَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِلِقَاحٍ وَأَنْ يَشْرَبُوا مِنْ أَبْوَالِهَا وَأَلْبَانِهَا فَانْطَلَقُوا فَلَمَّا صَحُّوا قَتَلُوا رَاعِيَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاسْتَاقُوا النَّعَمَ فَجَاءَ الْخَبَرُ فِي أَوَّلِ النَّهَارِ Bفَبَعَثَ فِي آثَارِهِمْ فَلَمَّا ارْتَفَعَ النَّهَارُ جِيءَ بِهِمْ فَأَمَرَ فَقَطَعَ أَيْدِيَهُمْ وَأَرْجُلَهُمْ وَسُمِرَتْ أَعْيُنُهُمْ وَأُلْقُوا فِي الْحَرَّةِ يَسْتَسْقُونَ فَلَا يُسْقَوْنَ
Artinya: Dari Anas bin Malik berkata, "Beberapa orang dari 'Ukl atau 'Urainah datang ke Madinah, namun mereka tidak tahan dengan iklim Madinah hingga mereka pun sakit. Beliau lalu memerintahkan mereka untuk mendatangi unta dan meminum air kencing dan susunya. Maka mereka pun berangkat menuju kandang unta (zakat), ketika telah sembuh, mereka membunuh penggembala unta Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan membawa unta-untanya. Kemudian berita itu pun sampai kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam menjelang siang. Maka beliau mengutus rombongan untuk mengikuti jejak mereka, ketika matahari telah tinggi, utusan beliau datang dengan membawa mereka. Beliau lalu memerintahkan agar mereka dihukum, maka tangan dan kaki mereka dipotong, mata mereka dicongkel, lalu mereka dibuang ke pada pasir yang panas. Mereka minta minum namun tidak diberi." (HR Bukhari dan Muslim)
KH Muhammad Faiz alias Gus Faiz dalam tayangan YouTube CNN Indonesia yang berjudul Minum Kencing Unta untuk Obat, Bolehkah? menegaskan bahwa dari sisi validitas, hadits ini tidak perlu diperdebatkan.
"Itu memang diriwayatkan dalam hadits yang shahih. Jadi kita tidak memperdebatkan benar atau tidaknya. Benar sekali Rasulullah SAW itu memerintahkan sekelompok orang yang datang ke kota Madinah... untuk mengonsumsi susu dan juga air seninya unta," ujar Gus Faiz.
Meskipun memiliki riwayat yang shahih, para ulama dari berbagai mazhab berbeda pandangan dalam menetapkan hukum air kencing unta untuk dikonsumsi harian.
Mazhab Imam Ahmad bin Hanbal dan Imam Malik berpendapat bahwa kotoran serta air seni dari hewan yang dagingnya halal dikonsumsi, termasuk unta, sapi, dan kambing, hukumnya tidak najis.
Namun, Mazhab Maliki memberikan syarat tertentu. Jika hewan tersebut memakan makanan yang suci seperti rumput, maka air seninya suci. Sebaliknya, jika hewan mengonsumsi barang najis, air seninya ikut menjadi najis.
Oleh karena itu, di Arab Saudi yang mayoritas masyarakatnya menganut Mazhab Hanbali, mengonsumsi air seni unta secara tradisional untuk mengobati penyakit tertentu menjadi hal yang biasa dilakukan.
Pandangan Mazhab Syafi'i dan Hanafi
Dua mazhab besar ini menegaskan bahwa semua jenis air seni dari makhluk hidup, termasuk unta, berstatus najis.
Imam Nawawi selaku ulama besar Mazhab Syafi'i menjelaskan bahwa perintah Nabi SAW pada masa itu bersifat kontekstual dan darurat karena belum adanya laboratorium atau ilmu farmakologi modern.
Berdasarkan pengalaman sosiologis saat itu, air seni unta menjadi obat paling efektif yang tersedia untuk menyembuhkan penyakit kabilah tersebut. Dalam kondisi darurat medis tanpa alternatif obat lain, mengonsumsi benda najis untuk pengobatan diperbolehkan.
Gus Faiz memaparkan bahwa dalam ilmu Usul Fikih, tindakan atau ucapan Nabi SAW dibagi menjadi beberapa kategori dan tidak semuanya wajib diikuti mentah-mentah sebagai syariat.
Kategori pertama berkaitan dengan Kenabian (Syariat) seperti tata cara salat, haji, dan umrah yang wajib diikuti secara mutlak.
Kategori kedua terkait Tugas Kepemimpinan atau Siasah, seperti strategi perang atau politik negara yang bersifat kontekstual dan dapat berubah sesuai zaman.
Kategori ketiga berkaitan dengan Sifat Kemanusiaan (Jibiliyyah) serta budaya, seperti cara tidur, pilihan menu makanan, cara bercukur, hingga penggunaan piring atau sendok yang tidak bernilai kewajiban syariat.
Urusan duniawi seperti pertanian dan kedokteran masuk dalam kategori ini. Rasulullah SAW sendiri pernah bersabda dalam sebuah hadits terkait penyerbukan kurma: "Kamu lebih mengetahui urusan duniawimu".
Kajian Ulang di Era Kedokteran Modern
Melihat perkembangan teknologi kedokteran modern, para ulama dan ahli agama saat ini mengimbau masyarakat untuk bertindak lebih bijak.
Menurut Gus Faiz, kemajuan teknologi kedokteran dan farmakologi saat ini membuat pendekatan terhadap hadits pengobatan perlu dikaji ulang secara ilmiah.
Ia mempertanyakan apakah kondisi unta saat ini masih sama dengan unta pada masa Rasulullah SAW, baik dari segi pakan, lingkungan, hingga potensi rekayasa modern.
Di samping itu, saat ini sudah banyak ditemukan obat-obatan medis yang jauh lebih efektif dan teruji secara ilmiah.
"Boleh jadi kondisi kehidupan unta hari ini tidak seperti unta di masa lalu," ujarnya.
Ia juga menegaskan mukjizat terbesar Rasulullah SAW terletak pada Al-Qur'an dan akhlaknya, bukan pada aspek pengobatan.
Oleh sebab itu, hadits terkait pengobatan tersebut dipahami sebagai bagian dari pengalaman serta kondisi duniawi pada masa lalu yang tetap dapat dikaji melalui perkembangan ilmu pengetahuan modern.