Hukum Orang Tua Memakan Daging Aqiqah Anak Menurut Aturan Islam

Hukum Orang Tua Memakan Daging Aqiqah Anak Menurut Aturan Islam

Aqiqah merupakan amalan sunnah muakkad yang dianjurkan dalam Islam dengan cara menyembelih hewan sebagai bentuk syukur atas kelahiran bayi. Praktik ibadah ini memiliki landasan kuat dalam hadits yang menjelaskan keterikatan seorang anak dengan prosesi penyembelihan tersebut.

Dikutip dari Detikcom, Nabi SAW bersabda dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud mengenai pentingnya prosesi ini bagi setiap bayi yang baru lahir.

"Setiap bayi yang dilahirkan tergadai dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh, dicukur, dan diberi nama." (HR Abu Dawud)

Pelaksanaan aqiqah merujuk pada teladan Nabi Muhammad SAW yang mengaqiqahi cucu beliau, Al-Hasan dan Al-Husain, masing-masing dengan seekor kambing kibasy. Meskipun sebagian ulama seperti Al Laits dan Abu Dawud Az Zhahiri menganggapnya wajib, mayoritas memandangnya sebagai sunnah yang ketentuannya menyerupai ibadah kurban.

Muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai apakah orang tua boleh ikut mengonsumsi daging dari hewan yang disembelih untuk anaknya tersebut. Berdasarkan penjelasan dalam buku Modul Fikih Ibadah karya Rosidin, orang tua secara hukum diperbolehkan memakan daging aqiqah anaknya.

Hak untuk mengonsumsi daging ini tidak hanya terbatas pada orang tua, tetapi juga mencakup anggota keluarga lainnya. Selain dikonsumsi sendiri, daging tersebut dianjurkan untuk disedekahkan dan dibagikan kepada warga di lingkungan sekitar rumah.

Namun, terdapat larangan tegas yang harus diperhatikan oleh pihak keluarga dalam pengelolaan hasil sembelihan ini. Daging maupun kulit hewan aqiqah dilarang keras untuk dijual dalam bentuk apa pun kepada pihak lain.

Tata Cara Pembagian dan Kondisi Hewan

Imam Malik dalam kitab Muwaththa memberikan panduan mengenai standar hewan yang akan digunakan untuk aqiqah. Kriteria hewan harus sehat dan tidak mengalami cacat fisik seperti buta, patah tulang, sakit, atau kondisi kurus kering yang ekstrem.

"Demikian ini adalah tradisi kami dalam hal aqiqah. Bahwa siapa yang ingin melakukan aqiqah bagi anaknya, cukup satu kambing, baik anak laki-laki maupun perempuan. Praktik aqiqah ini tidak wajib, melainkan sunnah saja. Praktik ini sudah biasa dilakukan oleh orang-orang kami. Orang yang melakukan aqiqah sama seperti kurban, tidak boleh hewan (cacat), seperti hewan yang buta, yang lemah dan kurus kering, yang patah tulang, dan yang sakit. Daging (aqiqah) tidak boleh dijual sedikit pun, tidak juga kulitnya. Tulangnya juga (tidak) boleh dipatahkan. Keluarga boleh memakan (daging) aqiqah dan menyedekahkannya. Anak (bayi yang diaqiqah) tidak boleh terkena darah dari hewan tersebut." (Muwaththa Malik No 1076)

Anjuran Membagikan Daging dalam Kondisi Masak

Berbeda dengan kurban yang sering dibagikan dalam kondisi mentah, daging aqiqah lebih utama didistribusikan setelah diolah atau dimasak terlebih dahulu. Hal ini selaras dengan sunnah yang diajarkan oleh Aisyah RA terkait teknis pembagian kepada penerima.

"Sunnahnya dua ekor kambing untuk anak laki-laki dan satu ekor kambing untuk anak perempuan. Ia dimasak tanpa mematahkan tulangnya. Lalu dimakan (oleh keluarganya), dan sedekahkan pada hari ketujuh." (HR Al Baihaqi)

Aisyah RA dalam riwayat Baihaqi lainnya juga menegaskan bahwa menyedekahkan daging yang sudah matang merupakan sebuah kesunnahan. Hal ini memudahkan para penerima untuk langsung menikmati hidangan tersebut tanpa perlu mengolahnya kembali.

Sasaran Penerima Distribusi Daging

Distribusi daging aqiqah memiliki jangkauan yang luas, mencakup tetangga, fakir miskin, hingga kalangan nonmuslim. Pemberian kepada nonmuslim diperbolehkan, terutama jika memiliki tujuan dakwah untuk menarik simpati mereka terhadap ajaran Islam.

Landasan kemanusiaan dalam berbagi makanan ini juga tercermin dalam kutipan ayat suci Al-Qur'an mengenai karakter orang-orang yang berbuat kebajikan.

وَيُطْعِمُونَ ٱلطَّعَامَ عَلَىٰ حُبِّهِۦ مِسْكِينًا وَيَتِيمًا وَأَسِيرًا

Artinya: "Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang miskin, anak yatim dan orang yang ditawan."

Ibnu Qudamah memberikan penjelasan bahwa istilah tawanan pada masa tersebut merujuk pada orang-orang kafir. Dengan demikian, cakupan berbagi dalam ibadah aqiqah sangat inklusif, meski keluarga tetap memiliki hak untuk menikmati sebagian dari daging tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi