Prosedur pembekuan sel telur atau egg freezing kembali memicu perhatian masyarakat setelah diterapkan oleh beberapa tokoh publik. Fenomena ini memunculkan pertanyaan mengenai pandangan hukum Islam terhadap pemanfaatan teknologi reproduksi tersebut.
Metode medis ini bertujuan menyimpan sel telur perempuan demi mempertahankan potensi kehamilan pada masa mendatang, seperti dilansir dari Suara. Berdasarkan informasi dari Mayoclinic, prosesnya melibatkan pengambilan sel telur dari ovarium untuk kemudian dibekukan dengan teknik vitrification atau pembekuan cepat.
Sebelum proses pengambilan, pasien terlebih dahulu melewati terapi hormon selama beberapa hari untuk menstimulasi ovarium. Langkah ini krusial agar menghasilkan sel telur matang dalam jumlah lebih banyak, sebelum akhirnya dipilih yang berkualitas terbaik untuk disimpan.
Tindakan medis ini biasanya diambil oleh perempuan yang harus menunda kehamilan karena motif tertentu. Alasan tersebut meliputi konsentrasi pada karier, status belum menikah, hingga faktor kesehatan esensial seperti persiapan sebelum menjalani terapi kanker yang berisiko merusak kesuburan.
Dalam perspektif hukum Islam, penentuan status hukum pembekuan sel telur tidak dapat digeneralisasi karena berkaitan erat dengan pemeliharaan keturunan serta nasab manusia. Persoalan kontemporer ini telah dikaji secara mendalam oleh berbagai lembaga fikih internasional dan ulama Nahdlatul Ulama (NU).
Laman NU Online menjelaskan bahwa pemeliharaan sel telur pada dasarnya diperbolehkan untuk tujuan medis serta menjaga peluang kehamilan di masa depan. Kendati demikian, kebolehan ini mengikat syarat mutlak bahwa sel telur tersebut hanya boleh digunakan oleh pemiliknya bersama suami sah setelah ikatan pernikahan resmi terjadi.
Sikap tersebut selaras dengan ketetapan Majma' Al-Fiqh Al-Islami atau Akademi Fikih Islam Organisasi Konferensi Islam (OKI). Lembaga ini mengizinkan penyimpanan sel reproduksi dalam koridor tertentu demi mencegah percampuran nasab sekaligus menjaga keturunan sesuai prinsip maqashid syariah.
Pentingnya menjaga kejelasan garis keturunan ini juga ditegaskan dalam Al-Qur'an melalui firman Allah SWT dalam Surah Al-Furqan ayat 54, yang artinya:
"Dan Dia pula yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadikan manusia itu mempunyai keturunan dan mushaharah."
Prinsip dasar ini menekankan bahwa setiap proses reproduksi manusia wajib mengedepankan kejelasan hubungan keluarga. Oleh karena itu, para ulama melarang keras keterlibatan donor sperma ataupun donor sel telur dari pihak ketiga dalam prosedur ini.
Adanya percampuran sel reproduksi di luar ikatan suami istri yang sah secara otomatis mengubah hukum prosedur ini menjadi haram. Hal tersebut dilarang karena berpotensi merusak tatanan keturunan dan menyalahi ketentuan syariat Islam.