Hukum Perempuan Menyembelih Hewan Kurban Menurut Pandangan Ulama

Hukum Perempuan Menyembelih Hewan Kurban Menurut Pandangan Ulama

Kementerian Agama Republik Indonesia menetapkan Hari Raya Iduladha 2026 jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026 yang bertepatan dengan 10 Zulhijjah 1447 Hijriah. Menjelang perayaan ini, ketentuan mengenai keabsahan ibadah kurban kembali menjadi perhatian masyarakat luas.

Salah satu poin yang kerap dipertanyakan adalah keabsahan perempuan sebagai pihak yang menyembelih hewan kurban. Syariat Islam sebenarnya telah menetapkan aturan baku mengenai kriteria penyembelih, instrumen yang digunakan, hingga prosedur pemotongan agar daging yang dihasilkan berstatus halal.

Dikutip dari Suara, kaum perempuan diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban secara mandiri. Pandangan para ulama menegaskan bahwa produk sembelihan tersebut statusnya tetap sah serta halal untuk dikonsumsi oleh umat Muslim.

Aturan fikih tidak membatasi aktivitas penyembelihan hewan kurban khusus untuk kaum laki-laki saja. Dasar hukum mengenai kebolehan ini bersumber langsung dari hadis riwayat Imam Bukhari yang menceritakan aktivitas seorang budak wanita.

Dalam riwayat tersebut, seorang budak perempuan milik Ka'ab bin Malik memotong seekor kambing yang sedang sakit menggunakan batu tajam. Rasulullah SAW kemudian memberikan arahan terkait hasil sembelihan tersebut.

"Seorang budak perempuan Ka'ab bin Malik pernah menggembalakan kambing di Sala'. Lalu salah seekor di antaranya menderita sesuatu, lalu budak itu mendapatinya dan menyembelih kambing itu dengan batu. Kemudian ditanya mengenai hal itu, Nabi Muhammad SAW berkata, 'Makanlah kambing itu'." (HR Bukhari No. 5081).

Fakta sejarah dalam hadis tersebut menjadi landasan hukum yang kuat di dalam syariat. Indikator utama keabsahan kurban terletak pada prosedur penyembelihan yang benar, bukan pada faktor gender atau jenis kelamin dari orang yang mengeksekusinya.

Imam An-Nawawi melalui kitab Al-Majmu' turut memberikan penjelasan rinci mengenai hukum ini. Beliau menegaskan bahwa daging hewan yang dipotong oleh perempuan hukumnya halal, baik posisi perempuan tersebut dalam keadaan suci, mengalami haid, maupun nifas.

Madzhab Syafi'i juga menyepakati bahwa tidak ada pemisah hukum antara pihak laki-laki dan perempuan selama seluruh rukun penyembelihan terpenuhi. Kaum wanita tidak perlu ragu untuk memotong sendiri hewan kurban mereka saat situasi membutuhkan.

Islam menetapkan beberapa parameter teknis agar daging hewan potong menjadi halal. Beberapa di antaranya meliputi penggunaan alat potong yang tajam, pelafalan basmalah, serta terputusnya saluran pernapasan dan saluran makanan satwa secara sempurna.

Artikel terkait

Rekomendasi