Hukum Potong Kuku dan Rambut Jelang Kurban Menurut Berbagai Mazhab

Hukum Potong Kuku dan Rambut Jelang Kurban Menurut Berbagai Mazhab

Umat Islam mulai mencari tahu aturan mengenai hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang berencana melaksanakan ibadah kurban menjelang Hari Raya Idul Adha. Pembahasan ini rutin mengemuka setiap memasuki awal bulan Zulhijjah karena berkaitan erat dengan sunnah bagi shahibul qurban.

Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang beragam mengenai larangan memotong kuku, rambut, maupun bulu sebelum penyembelihan hewan kurban dilakukan. Perbedaan ini membuat masyarakat perlu memahami dalil dan pandangan ulama secara menyeluruh agar pelaksanaan ibadah tetap sesuai tuntunan.

Anjuran untuk menjaga kuku dan rambut ini ditujukan khusus bagi orang yang berniat kurban atau shahibul qurban, baik atas nama pribadi maupun keluarga, dikutip dari Cahaya. Artinya, individu yang membeli dan mempersembahkan hewan tersebut menjadi subjek utama dari aturan ini.

Anggota keluarga lain yang tidak menjadi pihak utama dalam ibadah kurban pada dasarnya tidak terikat oleh hukum tersebut. Namun, beberapa ulama menyarankan istri dan anak untuk tetap menjaga kuku serta rambut mereka sebagai bentuk kehati-hatian dalam mengikuti suasana ibadah.

Bagi umat Islam yang tidak memiliki rencana untuk berkurban, larangan atau anjuran tersebut sama sekali tidak berlaku. Mereka diperbolehkan melakukan aktivitas perawatan diri seperti memotong kuku dan rambut secara normal selama bulan Zulhijjah.

Mazhab Syafiiyah, Malikiyah, dan sebagian Hanabilah menyepakati bahwa hukum memotong kuku, rambut, maupun bulu bagi shahibul qurban adalah makruh. Hal ini merujuk pada hadis yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah mengenai pesan Rasulullah SAW.

ุญุฏูŠุซ ุฃู… ุณู„ู…ุฉ ุฃู† ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‘ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู‚ุงู„ ุฅุฐุง ุฑูŽุฃูŽูŠู’ุชูู…ู’ ู‡ูู„ุงู„ูŽ ุฐููŠ ุงู„ุญูุฌูŽู‘ุฉูุŒ ูˆุฃูŽุฑุงุฏูŽ ุฃุญูŽุฏููƒูู…ู’ ุฃู†ู’ ูŠูุถูŽุญูู‘ูŠูŽุŒ ููŽู„ู’ูŠูู…ู’ุณููƒู’ ุนู† ุดูŽุนู’ุฑูู‡ู ูˆุฃูŽุธู’ูุงุฑูู‡ู

"Hadis Ummu Salamah bahwa Rasulullah Saw bersabda; jika kalian melihat hilal Zulhijjah dan di antara kalian ada yang mau berkurban, maka jagalah rambut dan kukunya."

Syekh Wahbah al-Zuhayli menjelaskan bahwa hikmah di balik anjuran ini adalah agar orang yang berkurban dapat merasakan suasana ihram seperti jemaah haji. Namun, aturan ini tidak seketat ihram karena shahibul qurban tetap boleh menggunakan parfum hingga berhubungan suami istri.

Status Haram dan Boleh

Sebagian ulama dari mazhab Hanabilah memiliki penafsiran yang lebih tekstual terhadap hadis tersebut dan menetapkan hukum haram bagi yang melanggar. Mereka menganggap larangan dalam hadis tersebut bersifat tegas hingga proses penyembelihan selesai, meski ini bukan pendapat mayoritas.

Di sisi lain, ulama Hanafiyah menyatakan bahwa memotong kuku dan rambut tetap diperbolehkan dan tidak bersifat makruh. Pandangan ini merujuk pada keterangan Aisyah RA mengenai kebiasaan Nabi Muhammad SAW saat menyiapkan binatang kurbannya.

ูƒู†ุช ุฃูุชู„ ู‚ู„ุงุฆุฏ ู‡ุฏูŠ Rasulullah ุตู„ู‘ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…ุŒ ุซู… ูŠู‚ู„ุฏู‡ุง ุจูŠุฏู‡ุŒ ุซู… ูŠุจุนุซ ุจู‡ุงุŒ ูˆู„ุง ูŠุญุฑู… ุนู„ูŠู‡ ุดูŠุก ุฃุญู„ู‡ ุงู„ู„ู‡ ู„ู‡ุŒ ุญุชู‰ ูŠู†ุญุฑ ุงู„ู‡ุฏูŠยป

"Bahwa Nabi Saw pernah menyuruh Aisyah ra merawat binatang kurbannya dan mengalunginya aksesoris hingga hari kurban, lalu Nabi membawa domba itu hingga memotongnya dan Aisyah tidak pernah dilarang memotong rambut dan kuku, demikian pendapat ulama."

Ulama Hanafiyah berargumen bahwa tidak ada larangan yang bersifat mengikat secara tegas dalam urusan perawatan diri tersebut. Keberagaman perspektif ini mencerminkan keluasan pandangan dalam Islam terkait amalan sunnah menjelang hari raya besar tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi