Ulama Jelaskan Hukum Potong Kuku dan Rambut Jelang Kurban Idul Adha

Ulama Jelaskan Hukum Potong Kuku dan Rambut Jelang Kurban Idul Adha

Persiapan ibadah kurban menjelang Hari Raya Idul Adha sering kali memunculkan pertanyaan mengenai amalan di bulan Zulhijah. Salah satu yang menjadi sorotan adalah anjuran bagi pekurban untuk tidak memotong kuku dan rambut mereka.

Seperti dikutip dari Cahaya, anjuran tersebut mulai berlaku sejak memasuki tanggal 1 Zulhijah. Larangan ini berakhir saat hewan kurban telah selesai disembelih oleh petugas atau pekurban itu sendiri.

Ketentuan ini berpijak pada hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Ummu Salamah. Dalam riwayat tersebut, Rasulullah SAW memberikan arahan bagi umat yang ingin berkurban.

"Apabila seseorang telah melihat hilal Zulhijah dan ingin berkurban, maka hendaknya ia tidak memotong rambut maupun kukunya hingga hewan kurban disembelih."

Meskipun terdapat dalil yang mendasarinya, para ulama memiliki interpretasi berbeda mengenai status hukum amalan ini. Hal tersebut dijelaskan dalam buku Fikih Kurban karya Al-Ustadz Abu ‘Abdil A’la Hari Ahadi.

Ulama dari Mazhab Syafi’i dan Maliki memandang praktik menahan diri dari memotong kuku dan rambut ini sebagai sunah muakkadah. Status hukumnya sangat dianjurkan namun tidak bersifat wajib secara mutlak.

Dalam pandangan ini, pekurban yang tetap memotong rambut atau kuku sebelum penyembelihan akan terkena hukum makruh. Kendati demikian, ibadah kurban yang dilakukan tetap dinilai sah dan tidak gugur.

Pandangan berbeda datang dari Mazhab Hanbali melalui Imam Ahmad bin Hanbal yang menilai larangan tersebut bersifat haram. Menurut perspektif ini, pekurban wajib menghindari pemotongan rambut dan kuku hingga penyembelihan selesai.

Sementara itu, Mazhab Hanafi memiliki pendapat yang lebih longgar. Mereka menilai memotong rambut dan kuku tetap diperbolehkan karena hal tersebut tidak memiliki kaitan langsung dengan rukun atau syarat sah kurban.

Subjek yang Terkena Anjuran

Penting untuk dipahami bahwa anjuran ini tidak ditujukan kepada seluruh anggota keluarga. Larangan tersebut hanya menyasar pihak yang menjadi shohibul qurban atau orang yang membiayai kurban tersebut.

Jika seorang kepala keluarga berkurban untuk istri dan anak-anaknya, maka hanya sang ayah yang dianjurkan menahan diri. Anggota keluarga lainnya tetap diperbolehkan memotong kuku atau rambut seperti hari-hari biasa.

Bagi umat Islam yang terlanjur memotong kuku karena lupa atau tidak mengetahui aturannya, tidak ada konsekuensi yang perlu dikhawatirkan. Tindakan tersebut tidak membatalkan ibadah kurban yang telah direncanakan.

Para ulama juga menegaskan bahwa tidak ada denda atau kafarat bagi mereka yang melanggar anjuran ini. Ibadah kurban tetap sah dan dapat dilanjutkan sesuai syariat yang berlaku.

Makna Spiritual dan Pengendalian Diri

Terdapat hikmah spiritual yang mendalam di balik anjuran untuk menjaga kondisi rambut dan kuku tetap utuh. Sebagian ulama menyebutkan bahwa pekurban diajak untuk menyerupai kondisi jemaah haji yang sedang berihram.

Amalan ini dipandang sebagai bentuk latihan ketaatan dan pengendalian diri bagi seorang Muslim. Menahan diri dari hal-hal kecil seperti memotong kuku menjadi simbol kesungguhan dalam menyempurnakan ibadah menjelang Idul Adha.

Artikel terkait

Rekomendasi