Pertanyaan mengenai keabsahan menjalankan puasa Arafah saat masih memiliki utang puasa Ramadan kerap muncul menjelang Iduladha. Banyak umat Islam ingin mengejar keutamaan besar dari ibadah sunah ini, namun terbentur kewajiban qadha yang belum tuntas.
Dilansir dari Suara, berdasarkan penjelasan NU Online dan kajian Kementerian Agama RI, umat Islam tetap diperbolehkan menunaikan puasa Arafah meskipun belum membayar utang puasa Ramadan. Kendati demikian, terdapat urutan prioritas yang sebaiknya dipahami oleh setiap muslim.
Mayoritas ulama menyatakan bahwa ibadah puasa Arafah yang dilakukan orang yang memiliki utang Ramadan tetap sah. Hal ini didasari karena puasa qadha Ramadan dan puasa sunah merupakan dua jenis ibadah yang berbeda secara hukum.
Pelaksanaan puasa sunah tetap diizinkan selama waktu untuk mengganti puasa wajib masih tersedia sebelum bulan Ramadan berikutnya tiba. Namun, sebagian ulama menilai menyelesaikan utang puasa Ramadan jauh lebih utama untuk didahulukan daripada mengejar ibadah sunah.
Ketentuan Menggabungkan Niat Puasa
Mengenai pencampuran niat, terdapat pandangan ulama yang memperbolehkan penggabungan niat puasa qadha Ramadan dengan puasa Arafah. Sebagian ulama dari mazhab Syafi'i menyebutkan seseorang bisa memperoleh pahala puasa Arafah walaupun niat utamanya adalah qadha Ramadan.
Di sisi lain, sebagian ulama tetap menganjurkan agar niat dari kedua puasa tersebut dipisahkan secara tegas. Langkah ini dinilai lebih aman agar terhindar dari perbedaan pendapat di kalangan ahli fikih.