Ibadah shalat Jumat menjadi kewajiban bagi setiap pria muslim yang telah memenuhi kriteria mukallaf. Rangkaian ibadah ini tidak sekadar menunaikan shalat dua rakaat, melainkan juga harus diawali dengan dua khutbah sebagai bagian integral dari keabsahannya.
Khutbah Jumat merupakan syarat sah yang menuntut para jamaah untuk menyimak dengan penuh perhatian. Dilansir dari Cahaya, terdapat aturan fiqih yang mengatur mengenai pelaksanaan shalat sunnah bagi jamaah ketika khatib sedang menyampaikan pesan di atas mimbar.
Sejumlah literatur fiqih menyebutkan bahwa jamaah yang telah berada di dalam masjid dan sudah duduk tidak diperbolehkan memulai shalat baru, baik fardhu maupun sunnah. Larangan ini berlaku selama proses khutbah berlangsung hingga selesai.
Penjelasan mengenai pembatasan ini merujuk pada pandangan Syekh Ahmad bin Salamah al-Qalyubi. Beliau menegaskan bahwa larangan tersebut mulai berlaku tepat saat khatib duduk di mimbar.
"(ููุฑูุนู): ุชูุญูุฑูู ู ุงูุตููููุงุฉู ุฅุฌูู ูุงุนูุง ููุฑูุถูุง ููููููููุงุ ููููุฐูุง ุณูุฌูุฏูุฉู ุงูุชููููุงููุฉู ููุงูุดููููุฑู ุจูุนูุฏู ุฌููููุณู ุงููุฎูุทููุจู..."
"Cabang permasalahan: Shalat, baik fardhu maupun sunnah, haram dilakukan menurut konsensus ulama setelah khatib duduk di mimbar... (Hasyiyah al-Qalyubi wa โUmairah, vol. 1, h. 324)"
Berdasarkan ketentuan tersebut, fokus utama jamaah seharusnya dialokasikan untuk mendengarkan nasihat dan pengajaran dari khatib. Jamaah yang sudah hadir lebih awal tidak lagi disunnahkan melaksanakan shalat Tahiyyatul Masjid maupun jenis shalat lainnya.
Sikap yang dianjurkan bagi mereka adalah tetap diam, tenang, dan berkonsentrasi pada khutbah. Beberapa pendapat ulama bahkan menyatakan bahwa shalat yang tetap dipaksakan saat khutbah berlangsung dianggap tidak sah.
Pengecualian Khusus bagi Jamaah yang Baru Datang
Aturan ini memiliki pengecualian bagi individu yang baru saja memasuki masjid saat khatib sedang berkhutbah. Berbeda dengan jamaah yang sudah duduk, pendatang baru tetap disunnahkan melakukan shalat Tahiyyatul Masjid.
Syekh Nawawi al-Bantani memberikan panduan bahwa shalat tersebut harus dilakukan dalam durasi yang singkat. Jamaah dilarang memperpanjang bacaan atau gerakan agar bisa segera bergabung menyimak khutbah.
"ููุฃูู ููุง ู ููู ุฏูุฎููู ุงููู ูุณูุฌูุฏู ููู ููุฐูุง ุงููููููุชูุ ููููุฌููุฒู ูููู ุฃููู ููุตูููููู ุฑูููุนูุชููููู ุฎููููููุชููููู ุชูุญููููุฉู ุงููู ูุณูุฌูุฏู..."
"Adapun orang yang masuk masjid pada waktu itu, maka ia boleh mengerjakan dua rakaat dengan cepat sebagai shalat Tahiyyatul Masjid, kemudian duduk... (Nihayah az-Zain, vol. 1, h. 145)"
Apabila jamaah tersebut belum menunaikan shalat sunnah Jumat (qabliyah), dua rakaat yang dilakukan dapat diniatkan sekaligus sebagai shalat sunnah tersebut. Namun, ditekankan bahwa mereka tidak diperkenankan menambah lebih dari dua rakaat atau mengerjakan shalat lain setelah itu hingga khutbah berakhir.