Banyak umat Islam sering kali merasa ragu untuk melaksanakan ibadah malam jika mereka belum sempat memejamkan mata. Kekhawatiran ini muncul karena adanya anggapan bahwa tidur merupakan syarat mutlak agar sebuah ibadah malam dapat dikategorikan sebagai shalat tahajud.
Persoalan mengenai keabsahan tahajud tanpa didahului tidur ini sebenarnya telah menjadi bahasan mendalam di kalangan ulama. Dikutip dari Cahaya, perbedaan pendapat ini berakar dari cara para ahli fiqih memaknai bahasa serta kebiasaan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Secara mendasar, perintah untuk menghidupkan malam melalui ibadah tambahan ini tercantum dalam Al-Qur’an Surah Al-Isra ayat 79. Ayat tersebut menjanjikan derajat spiritual yang tinggi bagi setiap mukmin yang bersedia meluangkan waktu malamnya untuk berkomunikasi dengan Sang Pencipta.
Sebagian ulama, khususnya dari kalangan mazhab Syafi’i, memiliki pandangan yang cukup ketat mengenai definisi tahajud. Mereka menekankan bahwa aktivitas ibadah ini harus dipisahkan oleh fase tidur terlebih dahulu agar sesuai dengan makna harfiahnya.
Dalam kitab As-Syarhul Kabir, Imam Ar-Rafi’i memberikan penegasan mengenai batasan istilah tersebut.
"Tahajud adalah shalat yang dilakukan setelah tidur. Adapun shalat sebelum tidur, tidak disebut tahajud."
Penjelasan serupa juga ditemukan dalam karya Ibnu Hajar Al-Asqalani, Fathul Bari. Ia merujuk pada akar kata hajada yang berarti tidur, yang kemudian berkembang menjadi tahajjada atau upaya bangun dari tidur demi menjalankan ibadah.
Bagi kelompok ini, jika seseorang langsung melaksanakan shalat setelah waktu Isya tanpa tidur, maka ibadah tersebut diklasifikasikan sebagai qiyamul lail secara umum. Pandangan ini didukung oleh Imam At-Thabari yang menitikberatkan tahajud pada momen bangun malam.
Definisi Luas Tanpa Keharusan Tidur
Di sisi lain, terdapat perspektif yang lebih fleksibel dari mazhab lain yang tidak menjadikan tidur sebagai syarat absolut. Kitab Hasyiyah Ad-Dasuqi menyebutkan bahwa setiap shalat sunnah setelah Isya, baik sebelum maupun sesudah tidur, dapat dikategorikan sebagai tahajud.
Cendekiawan muslim Quraish Shihab dalam karyanya Kosakata Keagamaan juga memberikan analisis dari sisi linguistik. Beliau menjelaskan bahwa imbuhan dalam kata tahajjud bisa dimaknai sebagai tindakan meninggalkan sesuatu, dalam hal ini adalah meninggalkan aktivitas tidur untuk beribadah.
Pandangan yang lebih inklusif ini juga diamini oleh Abu Bakar Ibnu Al-‘Arabi. Menurutnya, tahajud mencakup seluruh bentuk shalat malam secara umum tanpa memandang apakah pelakunya sudah tertidur sebelumnya atau tidak.
Perbedaan Antara Tahajud dan Qiyamul Lail
Diskusi para ulama ini akhirnya memperjelas perbedaan antara dua istilah yang sering dianggap identik tersebut. Qiyamul lail memiliki cakupan yang lebih luas, meliputi zikir, membaca Al-Qur’an, dan shalat yang dilakukan sepanjang malam.
Tahajud, dalam definisi yang lebih spesifik, dianggap sebagai bagian dari qiyamul lail. Hal ini melahirkan kaidah bahwa setiap shalat tahajud adalah qiyamul lail, namun tidak semua qiyamul lail secara otomatis disebut sebagai tahajud menurut pendapat yang ketat.
Meskipun Rasulullah SAW dalam berbagai riwayat hadis terbiasa tidur terlebih dahulu sebelum bangun di sepertiga malam, hal ini sering dipandang sebagai gambaran keutamaan, bukan kewajiban mutlak. Dalam buku Fiqh Sunnah, Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa ibadah malam tetap sah dan berpahala selama diniatkan untuk ketaatan.
Bagi mereka yang tidak memiliki kesempatan untuk tidur karena tuntutan pekerjaan atau kondisi lainnya, shalat malam yang dilakukan tetap memiliki nilai spiritual yang tinggi. Para ulama kontemporer cenderung mengambil jalan tengah dengan menyatakan bahwa shalat malam tanpa tidur tetap bernilai sebagai ibadah yang sah.