Hukum Sholat Maghrib Saat Azan Isya Berkumandang Menurut Hadits

Hukum Sholat Maghrib Saat Azan Isya Berkumandang Menurut Hadits

Umat Islam terkadang menghadapi situasi harus melaksanakan sholat Maghrib di penghujung waktu. Persoalan muncul ketika azan Isya mulai berkumandang saat rakaat pertama baru saja dimulai.

Status keabsahan ibadah tersebut menjadi pertanyaan, apakah tetap dianggap tepat waktu atau harus dihitung sebagai qadha. Penjelasan mengenai hukum ini telah dirangkum dari berbagai dasar hukum Islam, seperti dilansir dari Detikcom.

Berdasarkan buku Panduan Shalat Lengkap karya Sa'id bin Wahaf Al-Qathani, sebuah sholat dikategorikan dikerjakan sempurna pada waktunya jika seseorang mendapati minimal satu rakaat. Ketentuan ini menjadi acuan utama dalam menentukan status sholat yang mepet waktu.

Artinya, pelaksanaan sholat Maghrib yang bertepatan dengan azan Isya tetap dinilai sah dan bukan qadha. Syarat utamanya adalah jamaah telah menyelesaikan satu rakaat secara utuh sebelum waktu Isya benar-benar masuk.

Dasar hukum ini merujuk pada hadits Abu Hurairah RA, di mana Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa mendapatkan satu rakaat sholat Subuh sebelum matahari terbit berarti dia telah mendapatkan sholat Subuh (secara penuh). Dan barangsiapa mendapatkan satu rakaat Ashar sebelum matahari terbenam berarti dia telah mendapatkan sholat Ashar (sepenuhnya)." (Muttafaqun 'alaih)

Prinsip dalam hadits tersebut juga berlaku untuk semua jenis sholat fardhu, sebagaimana disebutkan dalam buku Ibadah Shalat Fardhu, Tuntunan dan Kesempurnaannya karya Sayid Sabiq. Dalam riwayat Imam Bukhari, terdapat penekanan serupa mengenai penyempurnaan sholat:

إِذَا أَدْرَكَ أَحَدُكُمْ سَجْدَةً مِنْ صَلَاةِ الْعَصْرِ قَبْلَ أَنْ تَغْرُبَ الشَّمْسُ فَلْيُتِمَّ صَلَاتَهُ ، وَإِذَا أَدْرَكَ سَجْدَةً مِنْ صَلَاةِ الصُّبْحِ قَبْلَ أَنْ تَطْلُعَ الشَّمْسُ فَلْيُتِمَّ صَلَاتَهُ

Artinya: "Jika salah seorang di antara kamu mendapatkan satu sujud dari sholat Ashar sebelum terbenamnya matahari, maka hendaklah dia menyempurnakan sholatnya dan jika mendapatkan satu sujud dari sholat Subuh sebelum terbitnya matahari, maka hendaklah dia menyempurnakan sholatnya." (HR Bukhari)

Meski secara hukum dianggap sah jika memenuhi syarat satu rakaat, para ulama memberikan catatan tegas mengenai perilaku menunda ibadah. Imam Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz dalam kitab ar-Raudh al-Murabba' memberikan peringatan khusus.

"Berdosa jika hal itu dilakukan dengan sengaja."

Seorang muslim tidak diperbolehkan mengerjakan ibadah sebelum waktunya tiba atau mengakhirkan pelaksanaan hingga keluar dari batas waktu yang sudah ditetapkan. Hal ini sejalan dengan perintah Allah SWT dalam Al-Qur'an surat An-Nisa ayat 103:

فَاِذَا قَضَيْتُمُ الصَّلٰوةَ فَاذْكُرُوا اللّٰهَ قِيَامًا وَّقُعُوْدًا وَّعَلٰى جُنُوْبِكُمْ ۚ فَاِذَا اطْمَأْنَنْتُمْ فَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ ۚ اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

Artinya: "Apabila kamu telah menyelesaikan sholat, berdzikirlah kepada Allah (mengingat dan menyebut-Nya), baik ketika kamu berdiri, duduk, maupun berbaring. Apabila kamu telah merasa aman, laksanakanlah sholat itu (dengan sempurna). Sesungguhnya sholat itu merupakan kewajiban yang waktunya telah ditentukan atas orang-orang mukmin."

Ketepatan waktu menjadi poin krusial dalam menjalankan kewajiban ini. Jika satu rakaat tidak sempat diselesaikan sebelum azan Isya, maka sholat tersebut harus diniatkan sebagai qadha.

Artikel terkait

Rekomendasi