Mandi ihram menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan bagi umat Islam sebelum mengawali rangkaian ibadah haji maupun umrah. Amalan ini dilakukan sebagai persiapan fisik dan batin sebelum seseorang memantapkan niat di miqat.
Dilansir dari Cahaya, ihram pada hakikatnya adalah niat tulus untuk memasuki ibadah haji, umrah, atau kombinasi keduanya. Persiapan lahiriah melalui mandi ini dipandang sebagai adab penting sebelum jamaah mengenakan pakaian ihram yang khusus.
Landasan anjuran ini bersumber dari praktik Nabi SAW yang terekam dalam sejarah. Hal tersebut sebagaimana disebutkan dalam sebuah riwayat hadis berikut ini:
عَنْ خَارِجَةَ بْنِ زَيْدِ بْنِ ثَابِتٍ، عَنْ أَبِيهِ أَنَّهُ رَأَى النَّبِيَّ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَجَرَّدَ لِإِهْلَالِهِ وَاغْتَسَلَ
"Dari Kharijah bin Zaid bin Tsabit, dari ayahnya, bahwa ia melihat Nabi SAW menanggalkan pakaian untuk memulai ihramnya, lalu mandi." (HR Tirmidzi).
Penting bagi jamaah untuk memahami bahwa mandi ihram memiliki esensi yang berbeda dengan mandi wajib untuk mengangkat hadas besar. Syekh Husain bin Muhammad al-Maghribi menegaskan bahwa tujuan utama mandi ini adalah demi kebersihan dan kesiapan diri.
وَالْحَدِيثُ فِيهِ دَلَالَةٌ عَلَى شَرْعِيَّةِ الْغُسْلِ قَبْلَ الْإِحْرَامِ، وَذَهَبَ الْأَكْثَرُ إِلَى أَنَّهُ مَنْدُوبٌ وَلَيْسَ بِوَاجِبٍ، وَهُوَ مَشْرُوعٌ لِلتَّنْظِيفِ لَا لِلتَّطْهِيرِ، وَلِذَلِكَ شُرِعَ فِي حَقِّ الْحَائِضِ وَالنُّفَسَاءِ
"Hadis ini menunjukkan disyariatkannya mandi sebelum berihram. Mayoritas ulama berpendapat bahwa mandi tersebut hukumnya sunnah, bukan wajib. Mandi itu disyariatkan untuk kebersihan, bukan untuk bersuci dari hadas. Karena itu, mandi sebelum ihram juga disyariatkan bagi perempuan haid dan nifas." (Al-Badr at-Tamam Syarh Bulugh al-Maram, vol. 5, h. 236).
Karena fokus utamanya adalah kebersihan (at-tanzhif), maka perempuan yang tengah berada dalam masa haid atau nifas tetap disunnahkan untuk melaksanakannya. Hal ini menunjukkan bahwa kesucian raga secara umum menjadi prioritas sebelum menghadap Allah SWT dalam manasik.
Dalam tinjauan Mazhab Syafi’i, kedudukan mandi ihram masuk dalam kategori sunnah muakkadah. Imam an-Nawawi memberikan penjelasan mengenai kesepakatan para ahli hukum Islam terkait hal tersebut.
اتَّفَقَ الْعُلَمَاءُ عَلَى أَنَّهُ يُسْتَحَبُّ الْغُسْلُ عِنْدَ إرَادَةِ الْإِحْرَامِ بِحَجٍّ أَوْ عُمْرَةٍ أَوْ بِهِمَا سَوَاءٌ كَانَ إحْرَامُهُ مِنْ الْمِيقَاتِ الشَّرْعِيِّ أَوْ غَيْرِهِ وَلَا يَجِبُ هَذَا الْغُسْلُ وَإِنَّمَا هو سُنَّةٌ مُتَأَكَّدَةٌ يُكْرَهُ تَرْكُهَا
"Para ulama telah sepakat bahwa disunnahkan mandi ketika hendak berihram untuk haji, umrah, atau keduanya. Mandi ini tidak wajib, melainkan sunnah muakkadah yang makruh ditinggalkan." (Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, vol. 7, h. 212).
Niat dan Prosedur Pelaksanaan
Secara teknis, tata cara mandi ihram tidak jauh berbeda dengan mandi pada umumnya, yakni meratakan air ke seluruh permukaan tubuh. Perbedaan mendasar terletak pada niat yang dibaca sebelum mengguyur air guna membedakannya dengan mandi biasa.
Berikut adalah lafal niat yang dianjurkan:
Nawaitu ghuslal ihrāmi sunnatan lilāhi ta’ālā.
"Saya niat mandi ihram sunnah karena Allah SWT."
Setelah seluruh anggota badan dibersihkan secara menyeluruh, jamaah dapat melanjutkan dengan mengenakan pakaian ihram. Langkah terakhir adalah memantapkan niat untuk memasuki ibadah di lokasi miqat yang telah ditentukan.