Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan bahwa batas waktu pemenuhan aturan fitur verifikasi usia dan persetujuan orang tua dalam PP Tunas masih belum memadai bagi pelaku industri. Pernyataan ini disampaikan pada acara Bisnis Indonesia Forum di Jakarta, Kamis (7/5/2026), sebagaimana dilansir dari Teknologi.
Pemerintah mewajibkan para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk platform belanja daring, untuk menghadirkan mekanisme verifikasi yang andal paling lambat 27 Maret 2027. Namun, Sekretaris Jenderal idEA Budi Primawan menegaskan bahwa penerapan fitur pendukung kebijakan tersebut membutuhkan durasi pengerjaan yang lebih panjang.
"Sebenernya sih tidak cukup, tapi kami akan berusaha sebaik mungkin," ujar Budi Primawan, Sekretaris Jenderal idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia).
Budi menjelaskan bahwa saat ini asosiasi masih mendalami pengaturan yang tepat serta melakukan berbagai penyesuaian dari sisi model bisnis. Para pengelola platform juga tengah menjalankan penilaian (assessment) sesuai instruksi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) guna mendukung implementasi regulasi tersebut.
Meskipun verifikasi ketat belum sepenuhnya rampung, idEA mengeklaim langkah awal telah dilakukan melalui pencantuman syarat batas usia minimal pengguna, yakni 13 tahun. Langkah ini ditujukan untuk membatasi ruang gerak anak-anak dalam bertransaksi secara mandiri di platform e-commerce.
Terkait keamanan transaksi, pihak asosiasi mengakui bahwa sistem Know Your Customer (KYC) saat ini baru diterapkan secara ketat kepada para penjual, bukan pembeli biasa. Verifikasi penjual dilakukan dengan menyelaraskan data identitas KTP dengan nomor rekening bank yang terdaftar.
"Yang jadi kami perketat itu biasanya sekarang penjual. Jadi penjual itu misalnya mau jadi jual harus punya nama yang sesuai KTP dan rekeningnya harus sama KTP. Jadi kita beranggapan bahwa bank juga sudah melakukan KYC juga," ujar Budi Primawan, Sekretaris Jenderal idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia).
Selain sistem pendaftaran, platform menyediakan fitur pengaduan di setiap halaman produk untuk melaporkan barang bermasalah. Perlindungan konsumen juga diakomodasi melalui kebijakan pengembalian barang apabila ditemukan transaksi yang tidak sah atau dilakukan oleh anak tanpa pengawasan.
"Malah return-nya itu berbagai, e-commerce itu berbeda-beda. Sampai tiga bulan malah ada ini," ujar Budi Primawan, Sekretaris Jenderal idEA (Asosiasi E-Commerce Indonesia).
idEA saat ini terus berkoordinasi dengan regulator seperti Komdigi, Kementerian Perdagangan, dan Badan POM untuk menyaring produk terlarang. Platform memiliki daftar negatif internal untuk memastikan produk ilegal seperti obat keras tidak dapat diunggah ke pasar daring.