Sekretaris Jenderal Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) Budi Primawan menekankan pentingnya pengawasan orang tua sebagai pelindung utama aktivitas digital anak di platform belanja daring. Hal ini disampaikan dalam forum di Jakarta pada Kamis (7/5/2026), sebagaimana dilansir dari Teknologi.
Asosiasi menyatakan bahwa meskipun regulasi pemerintah dan fitur platform sudah tersedia, tantangan teknis dalam memverifikasi usia asli pengguna masih menjadi hambatan besar bagi penyedia layanan e-commerce di Indonesia.
Risiko manipulasi data tahun kelahiran saat pendaftaran akun atau penggunaan akun milik orang tua tanpa izin menjadi celah yang sulit ditutup sepenuhnya oleh sistem otomatis saat ini.
“Tapi yang paling tidak bisa kita lakukan itu adalah memberi verifikasi tentang umur anak tersebut,” ujar Budi Primawan, Sekretaris Jenderal idEA.
Pihak asosiasi menilai kendali langsung dari wali murid atau orang tua tidak tergantikan oleh algoritma, terutama untuk pengguna di bawah usia 13 tahun yang mulai terpapar gawai.
“Makanya dari itu kami sangat mementingkan peran orang tua sebagai kontrol langsung kepada anak,” katanya Budi Primawan, Sekretaris Jenderal idEA.
Langkah pengawasan dapat dilakukan dengan memantau perangkat keluarga serta memeriksa rincian transaksi pada aplikasi e-commerce maupun dompet digital. idEA juga mendorong pemerintah memperluas sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas agar jangkauan edukasi sampai ke tingkat keluarga.
Saat ini, pelaku industri sebenarnya telah mengimplementasikan batas usia minimal 13 tahun, menyediakan fitur tombol pengaduan produk, hingga fasilitas pengembalian barang dengan durasi mencapai tiga bulan untuk menjamin keamanan konsumen.