Islam Jelaskan Etika Membayar Hutang dan Ciri Orang yang Bertanggung Jawab

Islam Jelaskan Etika Membayar Hutang dan Ciri Orang yang Bertanggung Jawab

Aktivitas berhutang dan saling meminjam menjadi bagian dari dinamika kehidupan sehari-hari manusia. Dalam ajaran Islam, kegiatan ini tidak sekadar dipandang sebagai urusan muamalah sesama manusia, melainkan berkaitan erat dengan nilai akhlak seorang muslim.

Urusan hutang piutang tidak jarang menjadi pemicu konflik di masyarakat apabila tidak diselesaikan dengan baik. Padahal, cara seseorang menyikapi dan melunasi kewajiban tersebut menjadi cerminan keimanan serta tanggung jawabnya di hadapan Allah SWT dan sesama.

Islam memberikan panduan jelas mengenai etika dalam hubungan pinjam-meminjam melalui Al-Qur'an dan hadits, seperti dilansir dari Detikcom. Kebaikan seseorang tidak hanya dinilai dari ibadah ritualnya, tetapi juga dari cara ia menunaikan kewajiban finansialnya.

Karakter, kejujuran, serta kualitas iman seseorang dapat terlihat dari cara ia memperlakukan hak orang lain dalam urusan hutang. Buku Penyelesaian Pembiayaan Bermasalah di Bank Syariah karya Faturrahman Djamil merangkum beberapa ciri orang yang baik dalam memenuhi kewajiban tersebut.

1. Menepati Janji Kesepakatan

Seseorang yang baik memahami betul posisinya sebagai gharim ketika meminjam sesuatu untuk kepentingan tertentu. Kesadaran ini memicu sikap hati-hati dan tanggung jawab penuh terhadap setiap komitmen yang telah dibuat.

Bentuk komitmen tersebut ditunjukkan dengan selalu berusaha melunasi pinjaman tepat waktu sesuai tenggat yang disepakati sejak awal. Sikap ini selaras dengan firman Allah dalam QS. al- Ma'idah ayat 1:

يَآأَيُّهَا الَّذِيْنَ آمَنُوْا أَوْفُوْا بِالْعُقُوْدِ

"Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu ..."

2. Membayar Segera Sebelum Ditagih

Individu yang bertanggung jawab memiliki inisiatif untuk langsung mengembalikan pinjaman tanpa perlu menunggu adanya tagihan. Ia mengerti bahwa dana yang dipinjam merupakan hak milik orang lain yang wajib dikembalikan secepatnya.

Ia tidak akan menghindar atau bersikap buruk saat diingatkan mengenai kewajibannya. Sebaliknya, sikap lapang dada dan tanggung jawab diperlihatkan sebagai bentuk akhlak terpuji sesuai sabda Rasulullah SAW:

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا، أَدَّاهَا اللهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَهَا يُرِيدُ إِتْلَافَهَا، أَتْلَفَهُ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ

Artinya, "Siapa saja yang mengambil harta orang lain (berhutang) seraya bermaksud untuk membayarnya, maka Allah akan (memudahkan) melunasinya bagi orang tersebut. Dan siapa saja yang mengambilnya seraya bermaksud merusaknya (tidak melunasinya), maka Allah akan merusak orang tersebut," (HR. Ibnu Majah).

3. Tidak Menunda-nunda Pembayaran

Orang yang berakhlak mulia tidak akan mengulur waktu pelunasan apabila dirinya sudah memiliki kemampuan finansial untuk membayar. Menunda pemenuhan hak orang lain tanpa alasan yang sah dinilai sebagai perbuatan tidak adil berdasarkan hadits berikut:

لَيُّ الْوَاجِدِ يُحِلُّ عِرْضَهُ وَعُقُوْبَتَهُ.

Artinya: "Menunda-nunda (pembayaran) yang dilakukan oleh orang mampu menghalalkan harga diri dan pemberian sanksi kepadanya."

4. Memiliki Kemudahan dalam Membayar

Ciri lain dari orang yang baik adalah merasa mudah dan ringan dalam menunaikan kewajiban hutangnya tanpa disertai rasa terpaksa. Proses pengembalian dilakukan secara ikhlas dan lapang dada, sebagaimana disebutkan dalam riwayat Thabrani:

افضل المؤمنين رجل سمح البيع، سمح الشراء، سمح الاقتضاء (رواه الطبراني)

Artinya: "Semulia-mulia orang mu'min ialah orang yang mudah dalam penjualan, mudah dalam pembelian, dan mudah dalam membayar (hutang)." (HR Thabrani).

Artikel terkait

Rekomendasi