Islam merupakan agama yang senantiasa menjunjung tinggi nilai keadilan dalam setiap aspek kehidupan. Prinsip keadilan ini tidak hanya diterapkan pada urusan besar, melainkan juga pada perkara sederhana seperti adab ketika berada di sebuah majelis.
Berkumpul atau duduk bersama dalam suatu pertemuan menjadi bagian dari rutinitas harian yang lumrah dilakukan. Meski demikian, situasi seseorang mengambil tempat duduk orang lain tanpa izin, baik sengaja maupun tidak, masih sering terjadi.
Perilaku merebut posisi duduk tersebut ternyata memiliki batasan dan aturan tersendiri dalam syariat. Dikutip dari Detikcom, panduan mengenai hak atas tempat duduk serta adab di dalam pertemuan penting untuk dipahami umat Muslim.
Buku Kumpulan Hadits Kitab Riyadhush Sholihin karya Imam Nawawi memuat beberapa hadits yang menjadi dasar larangan merebut posisi duduk orang lain.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : قَال رَسُوْلُ اللهِ - صَلَّى الله... عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - : (( لاَ يُقِيْمَنَّ أَحَدُكُمْ رَجُلاً مِنْ مَجْلِسِهِ ثُمَّ يَجْلِسُ فِيهِ ، وَلكِنْ تَوَسَّعُوْا وَتَفَسَّحُوْا )) وَكَانَ ابْنُ عُمَرَ إِذَا قَامَ لَهُ رَجُلٌ مِنْ مَجْلِسِهِ لَمْ يَجْلِسْ فِيهِ . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ .
"Janganlah seorang di antara kalian menyuruh berdiri lainnya dari tempat duduknya kemudian ia sendiri duduk di situ. Tetapi berikanlah keluasan tempat serta kelapangan (pada orang lain yang baru datang)." Ibnu Umar apabila ada seorang yang berdiri dari tempat duduknya karena menghormatinya, ia tidak suka duduk di tempat orang tadi itu. (Muttafaq 'alaih) [HR. Bukhari, no. 6270 dan Muslim, no. 2177]
Larangan menyuruh orang lain berdiri demi menguasai tempat duduknya mengonfirmasi pentingnya menghormati hak sesama. Ketentuan ini mendidik umat untuk senantiasa menjaga sopan santun dalam berinteraksi di ruang publik.
Sebaliknya, kaum Muslimin diperintahkan untuk saling memberikan kelapangan tempat bagi orang yang baru hadir. Sikap tenggang rasa ini mampu menghidupkan suasana kebersamaan yang hangat sekaligus menumbuhkan rasa kasih sayang.
وَعَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ - رَضِيَ الله... عَنْهُ - : أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ - صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - : (( إِذَا قَامَ أَحَدُكُمْ مِنْ مَجْلِسٍ ، ثُمَّ رَجَعَ إِلَيْهِ , فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ )) رَوَاهُ مُسْلِمٌ .
"Jikalau seorang di antara kalian berdiri dari tempat duduknya, kemudian ia kembali ke situ, maka ia memang lebih berhak untuk menempati tempat duduknya tadi." (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 2179]
Aturan tersebut menetapkan bahwa individu yang pertama kali menempati suatu posisi memiliki hak prioritas atas tempat itu. Prinsip ini membuktikan bahwa Islam mengapresiasi keadilan berdasarkan urutan kehadiran atau usaha seseorang.
Hak tersebut tetap berlaku apabila seseorang terpaksa meninggalkan tempat duduknya untuk keperluan sesaat lalu kembali lagi. Regulasi syariat ini memberikan jaminan ketenangan dan kenyamanan bagi setiap jemaah yang hadir dalam pertemuan.
Secara lebih luas, implementasi adab ini mencerminkan komitmen ajaran Islam dalam menempatkan segala sesuatu secara proporsional. Penegakan aturan kecil ini efektif mencegah timbulnya sifat egois, perselisihan, serta keretakan hubungan sosial di masyarakat.