BAZNAS Jelaskan Jenis dan Syarat Hewan Kurban yang Sah dalam Islam

BAZNAS Jelaskan Jenis dan Syarat Hewan Kurban yang Sah dalam Islam

Ibadah kurban menjadi amalan penting bagi umat Muslim yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik. Dilansir dari Caritahu, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) menjelaskan adanya ketentuan khusus mengenai jenis dan syarat hewan agar ibadah tersebut sah secara syariat.

Ketentuan syariat Islam menegaskan bahwa hewan kurban harus berasal dari golongan hewan ternak tertentu. Jenis hewan yang diperbolehkan meliputi unta, sapi atau kerbau, kambing, serta domba.

Satu ekor unta memiliki nilai besar dan dapat diperuntukkan bagi beberapa orang. Sementara itu, satu ekor sapi atau kerbau yang menjadi pilihan umum di Indonesia bisa digunakan untuk maksimal tujuh orang.

Kambing dan domba menjadi opsi yang juga banyak dipilih masyarakat. Satu ekor kambing atau domba umumnya diperuntukkan bagi satu orang pekurban saja.

Hewan ternak tersebut wajib memenuhi kriteria usia minimal yang telah ditetapkan. Unta harus berumur minimal 5 tahun, sedangkan sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun.

Bagi masyarakat yang memilih kambing, hewan tersebut harus berusia minimal 1 tahun. Sementara untuk domba, batas usia minimal adalah 6 bulan dengan catatan sudah tampak besar dan sehat.

Kondisi fisik hewan juga menjadi penentu keabsahan ibadah. Hewan yang dikurbankan harus berada dalam keadaan sehat, tidak buta, tidak pincang, tidak sakit, serta tidak terlalu kurus.

Status kepemilikan hewan harus sah, baik milik sendiri maupun atas izin dari pemiliknya, bukan dari hasil curian. Proses penyembelihan pun wajib dilakukan pada waktu yang tepat, yaitu setelah salat Idul Adha hingga hari tasyrik pada 11–13 Dzulhijjah.

Artikel terkait

Rekomendasi