Juru Sembelih Halal Pastikan Kualitas Daging Kurban Sesuai Syariat

Juru Sembelih Halal Pastikan Kualitas Daging Kurban Sesuai Syariat

Proses pemotongan hewan kurban menjadi tahapan krusial dalam pelaksanaan ibadah Idul Adha. Kebersihan dan keabsahan status kehalalan daging sangat bergantung pada bagaimana proses penyembelihan tersebut dilakukan.

Seperti dilansir dari Cahaya, standardisasi penyembelihan yang sesuai dengan syariat Islam dan kesejahteraan hewan kini menjadi perhatian utama. Kehadiran Juru Sembelih Halal atau JULEHA menjadi penentu kehalalan daging yang akan dikonsumsi masyarakat.

JULEHA merupakan tenaga profesional yang memikul tanggung jawab besar. Mereka memastikan seluruh rangkaian pemotongan memenuhi aturan agama, mulai dari memeriksa kondisi hewan hingga penanganan daging pascapemotongan.

Berdasarkan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta standar internasional GSO dan JAKIM Malaysia, seorang juru sembelih harus memenuhi persyaratan ketat. Kompetensi ini dibagi menjadi kriteria spiritual dan keahlian teknis.

Dari segi agama, seorang JULEHA wajib beragama Islam, telah akil baligh, dan memiliki akal yang sehat. Juru sembelih juga harus memahami tata cara fikih, seperti niat menyembelih karena Allah SWT, membaca basmalah, dan menghadapkan hewan ke arah kiblat.

Sementara itu, keahlian teknis menuntut juru sembelih memiliki keterampilan memotong secara cepat untuk mengurangi rasa sakit pada hewan. Alat yang digunakan harus berupa pisau yang sangat tajam.

Proses penyembelihan diwajibkan memutus tiga saluran utama di leher hewan secara sempurna. Ketiga bagian tersebut adalah tenggorokan atau halqum, kerongkongan atau mari’, serta dua pembuluh darah atau wadajain.

Faktor kesehatan dan kebersihan juga menjadi syarat mutlak bagi JULEHA. Mereka harus berada dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani, serta menjaga kebersihan peralatan agar daging tetap higienis.

Panduan Teknis Pemotongan Menjelang Idul Adha

Auditor Senior LPPOM, Dr. Ir. Henny Nuraini, M.Si, menjabarkan sejumlah standar baku yang harus diterapkan dalam pemotongan hewan kurban. Rangkaian ini dimulai dari pemilihan hewan hingga proses distribusi.

Pertama, JULEHA wajib memastikan hewan kurban seperti sapi, kambing, domba, atau unta berada dalam kondisi sehat. Hal ini harus dibuktikan melalui Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) resmi dari Dinas Peternakan.

Kedua, penyembelih harus mengucap niat kepada Allah SWT saat melakukan pemotongan dan memastikan hewan masih hidup. Pisau yang dipakai tidak boleh terbuat dari kuku, gigi, taring, atau tulang.

Ketiga, pemotongan dilakukan dalam satu kali sayatan cepat tanpa mengangkat pisau dari leher. Langkah ini bertujuan agar saluran napas, saluran makan, dan pembuluh darah vena serta arteri terputus sekaligus.

Darah dari hewan kurban juga harus dipastikan keluar dan mengalir sampai habis. Hal ini penting karena darah merupakan najis yang tidak boleh mencemari daging.

Standardisasi dan Lokasi Pemotongan

Seluruh regulasi pemotongan ini mengacu pada Fatwa MUI Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal. Aturan tersebut juga sudah diadopsi ke dalam Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Jika dihubungkan dengan prosesi kurban, pemotongan hewan kurban juga sebaiknya dilaksanakan di Rumah Potong Hewan (RPH) supaya terjaga persyaratan standar pemotongan halal dan aspek keamanan pangannya. Namun karena jumlah RPH tidak dapat memenuhi kebutuhan seluruh pemotongan hewan kurban, maka pemerintah memperbolehkan proses pemotongan hewan kurban ini dilakukan di luar RPH tentu harus mengikuti kaidah yang sudah ditetapkan pemerintah dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014,” tutur Henny.

Peraturan menteri tersebut mengatur secara mendalam mengenai fasilitas pelaksanaan kurban. Regulasi mencakup area penerimaan hewan, tempat peristirahatannya, lokasi penyembelihan, metode penanganan daging dan jeroan, hingga sistem pengelolaan limbah lingkungan.

Artikel terkait

Rekomendasi