Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) meminta platform e-commerce untuk memperkuat perlindungan anak dalam ekosistem perdagangan digital seiring meningkatnya aktivitas transaksi daring oleh anak-anak tanpa pengawasan orang tua.
Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Dwinantoro Rumpoko mengatakan, pengawasan terhadap platform digital dinilai perlu diperketat karena anak-anak semakin mudah terpapar iklan, promosi, hingga sistem pembayaran digital.
Lebih lanjut, dia menilai, anak-anak memiliki karakteristik berbeda dibandingkan konsumen dewasa karena belum sepenuhnya memahami risiko transaksi maupun pengelolaan keuangan digital.
Selain itu, anak-anak dinilai lebih rentan terdorong melakukan pembelian impulsif akibat pengaruh media sosial, influencer, hingga promosi di platform e-commerce. Akses terhadap akun dan metode pembayaran milik orang tua juga disebut semakin mempermudah anak melakukan transaksi secara mandiri.
"Kita melihat bahwa risiko transaksi anak di e-commerce sangat berlapis, mulai dari produk, pembayaran, iklan, data pribadi, hingga transaksi lintas negara," ujar Dwinantoro di Wisma Bisnis Indonesia, Kamis (7/5/2026).
Lebih lanjut, dia juga menyoroti maraknya produk yang tidak sesuai usia anak yang masih dapat diakses secara bebas di platform digital. Risiko tersebut dinilai semakin kompleks karena melibatkan transaksi lintas negara, termasuk pembelian produk luar negeri yang belum tentu memenuhi standar keamanan di Indonesia.
Dalam hal ini, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dinilai memiliki peran penting untuk memastikan transparansi dan perlindungan konsumen di ekosistem digital. Pengawasan tidak hanya mencakup platform, tetapi juga iklan, promosi, hingga mekanisme transaksi digital.
Adapun langkah pengawasan yang didorong pemerintah antara lain pembatasan akses terhadap produk tertentu, penguatan verifikasi usia pengguna, hingga kewajiban persetujuan orang tua untuk transaksi anak di bawah umur. Selain itu, platform juga diminta menyediakan mekanisme pengaduan yang mudah dan cepat.
Dwinantoro juga menilai perlindungan anak harus dimulai sejak tahap perancangan platform digital. Dengan demikian, aspek keamanan, pembatasan akses, hingga pengawasan transaksi anak sudah menjadi bagian dari desain sistem, bukan baru diterapkan setelah terjadi pelanggaran.
Di sisi lain, dia menekankan bahwa tanggung jawab perlindungan anak di ruang digital tidak dapat dibebankan hanya kepada regulator. Kolaborasi antara platform digital, pelaku usaha, orang tua, dan masyarakat dinilai menjadi kunci menciptakan ekosistem digital yang aman.
Kemendag telah menerbitkan regulasi teknis melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), termasuk ketentuan bagi platform marketplace, social commerce, dan pelaku usaha yang bertransaksi secara online.
Tak hanya itu, pemerintah juga mewajibkan platform digital berisiko tinggi menyediakan fitur pembatasan komunikasi bagi pengguna anak sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
“Ke depannya, mungkin kami akan berkolaborasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital [Komdigi] terkait PP Tunas ini, nanti kami akan bersinergi dengan Komdigi,” pungkasnya.