Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mewajibkan seluruh pengguna kartu SIM baru untuk melakukan registrasi menggunakan data biometrik wajah mulai 1 Juli mendatang guna memproteksi masyarakat dari ancaman kejahatan siber di Indonesia.
Kebijakan baru ini, sebagaimana dilansir dari Suara, diterapkan setelah melewati masa uji coba selama hampir lima bulan sejak Januari hingga April 2026 yang mencatat pendaftaran 1,4 juta nomor baru dengan rata-rata 300.000 pengguna per bulan.
Langkah pengetatan ini diambil pemerintah untuk memperkuat perlindungan data pribadi dan menekan angka tindak kriminalitas digital, seperti penipuan, phishing, serta penyalahgunaan nomor kartu keluarga (NOK) dan nomor induk kependudukan (NIK) oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkomdigi, Edwin menyatakan di Jakarta pada Jumat bahwa seluruh operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XL Axiata telah menyepakati pemberlakuan aturan tersebut.
"Karena lima bulan ini alhamdulillah perjalanannya sudah baik, yang menarik semua operator ini sudah sepakat. Kita mulai untuk voluntary existing number yang ingin melakukan verifikasi melalui biometrik," kata Edwin.
Pemerintah memberikan kelonggaran bagi pemilik nomor lama atau pelanggan lama untuk melakukan verifikasi data biometrik secara sukarela agar mereka bisa memastikan keamanan data identitasnya masing-masing.
"Jadi ini untuk melindungi diri mereka (pengguna nomor HP lama), mereka juga juga bisa melakukan pengecekan nanti jangan-jangan nomor mereka juga dipakai secara tidak sah. Maka dari itu, secara sistem diminta juga tiga operator untuk menyiapkan bagi mereka yang akan mulai voluntary registration untuk existing number," kata Edwin.
Evaluasi resmi dari kementerian menunjukkan tingkat keandalan sistem yang tinggi dari para operator, dengan durasi pemindaian biometrik di gerai yang hanya memakan waktu sekitar satu hingga dua menit saja.
"Alhamdulillah proses registrasi ini jauh lebih cepat ketimbang harus menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dan NOK (Kartu Keluarga)," kata Edwin.
Penerapan teknologi baru ini juga diharapkan mampu mendongkrak rasa aman serta kepercayaan publik terhadap mutu dan integritas pelayanan yang disediakan oleh industri telekomunikasi nasional.