Kenali Larangan Ihram Saat Haji Sesuai Aturan Kemenag 2026

Kenali Larangan Ihram Saat Haji Sesuai Aturan Kemenag 2026

Umat muslim yang menunaikan ibadah haji wajib memahami seluruh larangan selama masa ihram agar prosesi ibadah berjalan sesuai dengan ketentuan syariat. Larangan ini mulai berlaku sejak jemaah mengambil niat di batas waktu dan tempat tertentu yang disebut miqat.

Dilansir dari Cahaya, setiap pelanggaran terhadap aturan ihram memiliki konsekuensi berupa dam atau denda bagi jemaah. Ketentuan mengenai perilaku selama haji ini juga telah ditegaskan dalam Al-Quran melalui larangan melakukan rafats, fusuq, dan jidal.

"(Musim) haji itu (pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi.1 Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafaṡ),2 berbuat maksiat dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku Wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat" (QS. Al-Baqarah: 197)

Buku Manasik Haji dan Umrah 2026 merinci batasan-batasan perilaku yang harus dijaga jemaah. Rafats diartikan sebagai segala ucapan atau tindakan tidak senonoh yang mengandung unsur porno atau dapat membangkitkan hawa nafsu.

Kategori rafats mencakup senda gurau berlebihan yang mengarah pada birahi, rayuan, ciuman, hingga hubungan suami istri. Tindakan-tindakan tersebut dilarang keras dilakukan oleh jemaah yang telah berstatus dalam keadaan ihram.

Sementara itu, fusuq merupakan segala bentuk perbuatan maksiat yang merusak akidah dan keimanan. Hal ini meliputi perilaku sombong (takabbur), menyakiti orang lain melalui lisan maupun perbuatan, serta bertindak zalim terhadap sesama jemaah.

Fusuq juga mencakup pelanggaran terhadap alam, seperti merusak tanaman atau mengganggu makhluk hidup tanpa alasan syar'i. Menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan buruk juga dikategorikan sebagai bentuk fusuq selama berhaji.

Adapun jidal didefinisikan sebagai perdebatan, perselisihan, atau permusuhan yang didasari oleh hawa nafsu. Contoh nyata jidal adalah pertengkaran akibat berebut fasilitas seperti kamar atau antrean toilet, hingga melakukan aksi demonstrasi di tanah suci.

Aturan Pakaian dan Kebersihan Selama Ihram

Bagi jemaah laki-laki, terdapat larangan khusus terkait busana, yaitu tidak boleh mengenakan pakaian bertangkup atau pakaian yang dijahit secara permanen. Penggunaan kaos kaki atau sepatu yang menutup mata kaki dan tumit juga tidak diperbolehkan.

Jemaah laki-laki dilarang mengenakan penutup kepala yang melekat langsung seperti peci, sorban, atau topi. Di sisi lain, jemaah perempuan dilarang menutup wajah dengan cadar serta dilarang mengenakan sarung tangan yang menutup telapak tangan.

Secara umum, seluruh jemaah dilarang menggunakan wangi-wangian setelah berniat ihram, memotong kuku, serta mencabut rambut atau bulu badan. Tindakan memburu atau menyembelih binatang darat, kecuali hewan yang membahayakan, juga dilarang dalam syariat.

Aktivitas yang Diperbolehkan bagi Jemaah

Meskipun banyak larangan, jemaah tetap diperbolehkan melakukan aktivitas tertentu untuk menjaga kesehatan dan kebersihan. Mandi, menyikat gigi, melakukan pengobatan melalui bekam, serta menggunakan minyak angin atau balsem tetap diizinkan.

Penggunaan atribut pendukung seperti kacamata, jam tangan, cincin, dan ikat pinggang juga diperbolehkan bagi jemaah. Untuk melindungi diri dari cuaca panas, jemaah diizinkan berteduh di bawah payung, tenda, pohon, atau di dalam kendaraan.

Bagi perempuan, perhiasan tetap boleh dikenakan selama tidak berlebihan. Jemaah juga diperbolehkan membunuh hewan yang mengancam keselamatan seperti ular, kalajengking, atau tikus, serta diizinkan menggaruk badan atau mencuci kain ihram yang kotor.

Artikel terkait

Rekomendasi