Memahami Ketentuan Jumlah Orang untuk Kurban Kambing

Memahami Ketentuan Jumlah Orang untuk Kurban Kambing

Kambing menjadi salah satu jenis hewan ternak yang kerap dijadikan sebagai pilihan untuk ibadah kurban. Dalam syariat Islam, terdapat sejumlah aturan spesifik mengenai kuota pembiayaan atau jumlah orang yang diperbolehkan berkurban untuk setiap jenis hewan.

Perintah untuk melaksanakan ibadah ini telah digariskan dalam kitab suci, salah satunya melalui Al-Qur'an Surah Al Kautsar ayat 2. Allah SWT berfirman:

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنْحَرْ

Artinya: "Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah."

Jenis hewan yang sah untuk dijadikan kurban meliputi kambing, sapi, unta, serta domba. Jika berkurban di luar jenis hewan ternak yang telah ditentukan tersebut, maka ibadahnya dinilai tidak sah.

Dilansir dari Detikcom, Imam Nawawi menjelaskan kesepakatan para ulama mengenai kriteria satwa kurban ini. Hal tersebut selaras dengan catatan dalam buku Fikih Kurban karya Ustaz Abu Abdil A'la Hari Ahadi.

"Ulama telah sepakat bahwa ibadah kurban tidak sah kecuali dengan hewan unta, sapi, atau kambing."

Terkait kuota per ekor kambing, Isnan Ansory dalam buku Fiqih Qurban & Aqiqah Menurut 4 Mazhab memaparkan pandangan para ahli fiqih. Berdasarkan rujukan kitab Ahkam-al-Udhhiyyah wa adz-Dzakah, para ulama menyepakati bahwa satu ekor kambing hanya dapat diperuntukkan bagi satu orang mudhahhi (orang yang berkurban).

Dengan demikian, sistem patungan oleh dua orang atau lebih untuk membiayai satu ekor kambing kurban dinilai tidak sah. Aturan ini berbeda dengan hewan besar seperti sapi atau unta, yang secara syariat boleh ditujukan untuk maksimal 7 orang.

Hukum Kurban Satu Kambing untuk Satu Keluarga

Meskipun secara ketentuan individu satu kambing hanya atas nama satu orang, kepala keluarga diperbolehkan meniatkan pahala kurbannya untuk seluruh anggota keluarga. Konsep ini membuat aliran pahala dari satu hewan kurban bisa mencakup satu rumah.

Mengenai fenomena ini, Imam Yahya bin Syaraf an-Nawawi memberikan penjelasan mendalam lewat kitab al-Majmu' Syarah al-Muhazzab.

"Satu ekor kambing hanya sah untuk satu orang dan tidak sah lebih dari satu orang. Namun, jika seseorang dari suatu keluarga menyembelih seekor kambing, maka pahalanya dapat mengalir kepada mereka semua. Di mana kurban yang pahalanya mengalir kepada mereka ini disebut sunnah kifayah."

Tradisi ini sudah berlangsung sejak masa awal Islam. Sayyid Sabiq dalam buku Fiqh As Sunnah yang diterjemahkan oleh Khairul Amru Harahap menceritakan kebiasaan para sahabat melalui sebuah riwayat hadits dari Abu Ayub RA.

"Pada masa Rasulullah SAW, seorang laki-laki mengurbankan seekor kambing untuk dirinya dan keluarganya. Mereka memakan dan menyedekahkannya."

Syarat Fisik Kambing Kurban

Selain aspek kuota personal, hewan yang akan disembelih harus memenuhi kriteria kelayakan. Ali Ghufron melalui buku Tuntunan Berkurban dan Menyembelih Hewan merinci tiga syarat utama bagi kambing kurban.

Pertama, kambing harus sudah mencapai usia minimal satu tahun. Kedua, kondisi fisik satwa wajib sehat tanpa ada cacat. Ketiga, postur tubuh kambing harus ideal, cukup gemuk, serta layak untuk dikonsumsi masyarakat.

Standar kesehatan ini merujuk langsung pada petunjuk Nabi Muhammad SAW. Larangan mengenai kondisi fisik hewan yang tidak layak tercantum dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al Bara 'bin Azib RA.

"Ada empat macam hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: hewan yang jelas-jelas buta, hewan yang memiliki penyakit, hewan yang benar-benar pincang dan hewan yang kurus dan tidak memiliki lemak."

Artikel terkait

Rekomendasi