Umat Muslim mulai mempersiapkan hewan kurban terbaik menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Seperti dilansir dari Kompas, pemilihan hewan kurban tidak boleh dilakukan sembarangan karena harus memperhatikan kondisi kesehatan serta ketentuan syariat Islam.
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta membagikan sejumlah panduan penting mengenai kriteria dasar ini. Langkah tersebut bertujuan agar hewan kurban aman dikonsumsi dan memenuhi prinsip kesejahteraan hewan.
Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta, Hasudungan A. Sidabalok mengatakan, hewan kurban harus memenuhi syariat Islam dan dalam kondisi sehat agar aman dikonsumsi serta memenuhi prinsip kesejahteraan hewan.
Masyarakat diimbau memahami kriteria fisik untuk mendeteksi kesehatan hewan kurban, baik kambing, domba, sapi, maupun kerbau. Hewan yang sehat dapat dikenali dari matanya yang cerah, bersih, dan tidak mengeluarkan air secara berlebihan.
Kondisi hidung hewan kurban juga harus dipastikan lembab alami tanpa lendir berlebih. Ciri fisik lainnya meliputi nafsu makan yang baik, pergerakan aktif, bulu bersih tidak kusam, serta postur tubuh proporsional.
"Pastikan juga hewan tidak batuk, pilek, sesak napas, atau mengalami diare. Hewan yang sehat tidak memiliki luka, benjolan, maupun penyakit kulit menular," ujarnya, Minggu (17/5/2026), via Antara.
Pembelian hewan kurban disarankan dilakukan di tempat penjualan resmi. Lokasi yang diawasi oleh petugas pemerintah memberikan jaminan kesehatan hewan yang lebih terpercaya bagi masyarakat.
Selain faktor kesehatan, aspek pemenuhan syariat Islam juga menjadi kriteria mutlak. Hewan kurban wajib dinyatakan sehat, bebas dari cacat fisik, dan telah mencapai usia minimal yang dipersyaratkan oleh agama.
"Persyaratan hewan kurban sesuai syariat Islam antara lain sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga," jelasnya.
Ketentuan syariat lainnya mengharuskan hewan kurban berjenis kelamin jantan dan tidak dalam kondisi dikebiri. Khusus untuk sapi atau kerbau, testis atau buah zakar hewan harus berjumlah dua dengan posisi serta bentuk yang simetris.
Batas usia minimal ternak juga memiliki aturan tersendiri yang ditandai dengan tanggalnya gigi. Kambing atau domba minimal harus berumur di atas satu tahun, sedangkan sapi atau kerbau diwajibkan telah berusia di atas dua tahun.