Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperluas cakupan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelengaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas ke sektor e-commerce. Langkah ini bertujuan untuk menjamin keamanan anak-anak di bawah usia 16 tahun dan 13 tahun saat bertransaksi di ruang digital.
Regulasi yang mulai berlaku sejak 28 Maret 2026 ini mewajibkan seluruh penyelenggara sistem elektronik, termasuk marketplace seperti Shopee, TikTok Shop, hingga Tokopedia, untuk mematuhi standar perlindungan baru. Fokus utama pengawasan terletak pada verifikasi usia dan persetujuan orang tua terhadap aktivitas ekonomi yang dilakukan anak di platform tersebut.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, dalam keterangannya pada Rabu (13/5/2026), menegaskan bahwa aturan ini mengikat seluruh platform tanpa pengecualian. Pengetatan ini dianggap krusial karena banyak anak yang belum memahami sepenuhnya nilai uang dan risiko dalam transaksi daring.
"Ketika kita bicara PP Tunas, siapa yang menjadi objek pengaturan dan harus tunduk adalah semua penyelenggara sistem elektronik, termasuk marketplace," kata Mediodecci Lustarini.
Kebijakan ini mengharuskan platform e-commerce menyediakan fitur khusus yang memastikan setiap transaksi produk kategori anak mendapatkan otorisasi dari wali atau orang tua. Selain itu, sistem harus mampu mengidentifikasi batas minimum usia pengguna secara akurat melalui mekanisme verifikasi yang ketat.
"Kalau anak bertransaksi, orang tua harus tahu, orang tua harus memberikan persetujuan," ujar Mediodecci Lustarini.
Selain aspek transaksi, PP Tunas mewajibkan platform untuk membatasi akses terhadap produk dewasa seperti rokok dan minuman beralkohol. Platform juga diperintahkan menerapkan tingkat privasi tinggi, termasuk kewajiban memberikan notifikasi saat aplikasi melakukan pelacakan lokasi demi melindungi data pribadi anak.
Implementasi tahap awal regulasi ini menyasar delapan platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Aturan ini juga mencakup pengetatan aktivitas pengisian saldo dompet digital untuk keperluan pembelian item di dalam permainan (in-game purchase) yang sering melibatkan pengguna anak-anak.