Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan regulasi pembatasan usia anak untuk mengakses platform digital berdasarkan tingkat risiko guna mencegah ancaman keselamatan seperti nilai radikalisme. Kebijakan tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam peluncuran buku saku AKSI DIGITAL pada Senin (8/6/2026), sebagaimana dilansir dari Detik iNET.
Pemerintah menetapkan aturan ini berdasarkan PP TUNAS yang merinci beberapa indikator risiko bagi orang tua. Komdigi memisahkan fase pertumbuhan anak menjadi usia 13 tahun untuk platform berisiko rendah dan usia 16 tahun untuk platform berisiko tinggi.
Langkah pengelompokan ini diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai ahli tumbuh kembang anak mengenai fase pertumbuhan. Meutya Hafid memaparkan sejumlah faktor penentu risiko, yang diawali dengan fitur komunikasi dalam platform.
"K yang pertama adalah Kontak. Platform yang memiliki fitur seperti ini kita anggap juga salah satu indikator menjadi platform yang high risk karena memberikan atau memberi akses anak berkontak dengan orang tak dikenal," terang Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Fitur kontak tersebut dinilai berbahaya karena berpotensi membuka ruang bagi tindakan kriminal siber yang menargetkan anak-anak. Meutya Hafid menambahkan bahwa laporan terkait ancaman ini juga sudah diterima dari lembaga pemerintah lainnya.
"Di sini banyak, maaf, child grooming, kemudian juga kemarin dari BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme) melaporkan ada perekrutan radikalisasi di sebuah games online dan sebagainya, berawal dari fitur yang membuat anak bisa berkomunikasi atau berkontak dengan orang tak dikenal," sambung Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Faktor risiko berikutnya yang menjadi perhatian pemerintah adalah muatan materi di dalam platform digital. Media yang dikategorikan berisiko tinggi umumnya memuat konten yang tidak selaras dengan perkembangan usia anak, seperti unsur kekerasan dan pornografi.
Selain masalah konten dan komunikasi, durasi penggunaan platform oleh anak-anak kini menjadi hal yang sering dikeluhkan oleh masyarakat. Pola konsumsi digital yang terlalu cepat memicu ketergantungan yang mengkhawatirkan.
"Kontennya mungkin tidak masalah, mungkin tidak ada kontak, tapi dengan scroll time yang sangat cepat, anak-anak menjadi kecanduan atau adiksi. Ini juga sama bahayanya dengan 'K' yang lain," terang Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Masalah kecanduan gawai ini kemudian berdampak luas pada kondisi fisik anak akibat menghabiskan waktu terlalu lama di depan layar. Kementerian Kesehatan turut melaporkan adanya ancaman nyata terhadap kesehatan fisik dan mental anak kepada Komdigi.
"Mulai nyeri mata, punggungnya, dan lain-lain. Karena saya bukan pakar kesehatan, saya hanya memberikan contoh yang diberikan oleh Pak Menkes. Tapi lebih lanjut mengenai itu, ibu-ibu juga bisa pelajari bahwa banyak sekali dampak-dampak kesehatan langsung akibat anak-anak yang memang terpapar adiksi dari internet," tegas Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.