Komdigi Blokir Akses Situs Polymarket karena Fasilitasi Judi Online

Komdigi Blokir Akses Situs Polymarket karena Fasilitasi Judi Online

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi membatasi akses ke situs website Polymarket ([www.polymarket.com](https://www.polymarket.com)), yang dikenal sebagai platform pasar prediksi berbasis blockchain.

Langkah tegas ini diambil, seperti dilansir dari Tekno, karena pemerintah mengategorikan aktivitas di dalam platform tersebut sebagai praktik judi online.

Polymarket dinilai memfasilitasi taruhan berbasis uang atas suatu hasil maupun kejadian tertentu melalui skema Prediction Market menggunakan teknologi blockchain dan aset kripto.

“Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar dalam keterangan resmi, Jumat (22/05/2026).

"Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” imbuhnya.

Berdasarkan pantauan pada Jumat (22/05/2026) malam, platform tersebut sudah tidak dapat diakses sama sekali, baik melalui jaringan WiFi maupun data seluler.

Saat pengguna mencoba membuka alamat web tersebut, muncul keterangan bahwa situs tidak dapat dijangkau, serupa dengan tampilan sistem yang mengalami error.

Selain melakukan pemblokiran web, Komdigi kini tengah menelusuri seluruh akun media sosial yang terafiliasi dengan platform tersebut untuk memperluas pembatasan secara komprehensif.

Pemerintah mengimbau masyarakat luas untuk tidak mengakses ataupun terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital tersebut, termasuk yang memanfaatkan instrumen aset kripto.

Larangan ini dikeluarkan karena aktivitas tersebut berpotensi besar memicu kerugian finansial bagi masyarakat serta melanggar regulasi hukum yang berlaku di tanah air.

Sebelum bersikap tegas, akses ke platform ini juga telah dibatasi di beberapa wilayah Asia seperti Taiwan, Thailand, China, dan Jepang.

Bahkan, jajaran pemerintah di Brasil, India, hingga Singapura sudah melakukan tindakan pemblokiran penuh terhadap operasional situs tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi