Komdigi Blokir Situs Prediction Market Polymarket di Indonesia

Komdigi Blokir Situs Prediction Market Polymarket di Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi memutus akses situs Polymarket di Indonesia karena terindikasi memfasilitasi aktivitas judi online yang dikemas dalam bentuk pasar prediksi (prediction market) pada Sabtu (23/5/2026), dilansir dari Detik iNET.

Pemerintah kini juga tengah menelusuri akun-akun media sosial yang terafiliasi dengan platform tersebut. Langkah ini diambil untuk melakukan pembatasan hingga pemblokiran akses secara menyeluruh di berbagai platform digital nasional.

Penegasan mengenai status hukum platform tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar. Ia menyatakan bahwa model bisnis prediksi tersebut tetap dikategorikan sebagai perjudian meski memanfaatkan teknologi blockchain dan aset kripto.

"Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia," ujar Alexander Sabar, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.

Pemblokiran ini ditujukan untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda dan pengguna ruang digital nasional, dari kegiatan spekulasi berbasis taruhan digital. Komdigi menilai taruhan uang atas hasil suatu peristiwa memiliki unsur perjudian yang kuat.

Langkah tegas ini membuat Indonesia bergabung dengan sejumlah negara lain yang sudah lebih dulu mengambil tindakan serupa terhadap platform tersebut. Otoritas setempat di Singapura, Brasil, dan India tercatat telah memberlakukan pemblokiran resmi.

Selain ketiga negara itu, pembatasan akses sesuai aturan hukum nasional masing-masing juga telah diterapkan oleh Taiwan, Thailand, China, dan Jepang. Saat ini, Komdigi terus memperluas pengawasan terhadap layanan dan kanal digital lain yang terindikasi memfasilitasi aktivitas sejenis.

Masyarakat Indonesia diimbau untuk tidak mengakses maupun terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital tersebut. Larangan ini berlaku termasuk untuk transaksi yang menggunakan instrumen aset kripto karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial.

Guna menjaga ekosistem digital nasional tetap aman dan sehat, Komdigi menegaskan akan terus memperkuat pengawasan ruang digital. Pihak kementerian juga terus meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum serta berbagai pemangku kepentingan terkait.

Artikel terkait

Rekomendasi