Komdigi Dorong Startup Kembangkan Teknologi Verifikasi Usia Digital

Komdigi Dorong Startup Kembangkan Teknologi Verifikasi Usia Digital

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membuka peluang bagi pelaku startup untuk mengembangkan inovasi teknologi verifikasi usia di platform digital guna mengimplementasikan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) pada Senin (4/5/2026).

Sebagaimana dilansir dari Teknologi, aturan baru ini mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memastikan keakuratan usia pengguna melalui teknologi yang andal. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya penetrasi internet di Indonesia yang mencapai 80,66 persen atau sekitar 229,94 juta pengguna.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menjelaskan bahwa regulasi tersebut menciptakan ruang bagi industri untuk menghadirkan solusi teknologi yang lebih presisi dalam melindungi anak di ruang siber.

"Ini juga merupakan peluang sebenarnya, karena memang teknologi ini pasti terus berkembang," kata Mediodecci, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.

Pemerintah menetapkan bahwa PSE dapat mengelola sistem verifikasi secara mandiri maupun bermitra dengan pihak ketiga. Namun, kerja sama tersebut harus tetap mematuhi standar keamanan data yang ketat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Artinya ada perlindungan anak, ada perlindungan data pribadinya juga yang harus dipenuhi," ujarnya Mediodecci, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.

Berdasarkan Pasal 7 PP Tunas, PSE wajib menerapkan langkah teknis untuk memastikan pengguna mematuhi batas usia minimum pada layanan digital. Aturan ini membagi kategori usia anak menjadi tiga kelompok, yakni di bawah 13 tahun, usia 13 hingga 16 tahun, serta usia 16 hingga 18 tahun.

Data Komdigi menunjukkan adanya peningkatan risiko terhadap anak di dunia digital, di mana paparan risiko tertentu naik dari 5,4 persen pada 2015 menjadi 8,5 persen pada 2023. Bahkan, indikator risiko lainnya melonjak hingga 2,7 kali lipat dalam periode yang sama.

Ketidakpatuhan terhadap aturan verifikasi ini dapat berujung pada sanksi administratif yang berat. Pemerintah berwenang memberikan teguran tertulis, denda, hingga melakukan pemutusan akses atau pemblokiran layanan terhadap PSE yang melanggar ketentuan pelindungan anak tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi