Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah merumuskan regulasi baru yang mewajibkan seluruh pengguna media sosial di Indonesia melakukan verifikasi menggunakan nomor telepon aktif.
Kebijakan pengetatan ruang digital tersebut dipaparkan dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR pada Senin, 18 Mei 2026, seperti dilansir dari Detik iNET.
Langkah ini diambil pemerintah sebagai strategi memperkuat pengawasan sekaligus menekan eskalasi penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga berbagai modus penipuan daring yang kian marak.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa mekanisme re-registrasi ini bertujuan menciptakan identitas digital yang jelas agar setiap aktivitas di dunia maya dapat dipertanggungjawabkan.
"Kalau saat ini sifatnya belum wajib memberikan nomor telepon, maka ini yang sedang kami godok juga dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Kementerian menilai celah anonimitas selama ini kerap dieksploitasi oleh pelaku kriminal siber untuk memproduksi konten ilegal tanpa khawatir terlacak.
"Tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas sehingga mereka menjadi yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan," tutur Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Selain verifikasi seluler, integrasi sistem identitas digital terverifikasi juga akan diperkuat melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) setelah melalui fase konsultasi publik.
Urgensi penguatan regulasi ini didasarkan pada proyeksi global yang menempatkan misinformasi serta disinformasi sebagai tantangan terbesar kedua dalam dua tahun ke depan.
Ancaman teknologi kecerdasan buatan seperti deepfake juga disorot karena telah merugikan Amerika Serikat hingga USD 2,19 miliar.
Di dalam negeri, kerugian akibat scam siber tercatat menembus angka Rp9,1 triliun, belum termasuk kerugian ekonomi dari sektor perjudian dan pornografi digital.
Sebagai tindakan tegas, Komdigi tercatat telah memblokir sekitar 3,45 juta konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Mei 2026.
Pemerintah juga bekerja sama dengan OJK sepanjang 2025 untuk memblokir lebih dari 25 ribu rekening bank, di samping memutus ribuan nomor telepon penipuan yang mencatut nama pejabat publik.