Komdigi Instruksikan Platform Digital Segera Laporkan Penonaktifkan Akun Anak

Komdigi Instruksikan Platform Digital Segera Laporkan Penonaktifkan Akun Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menginstruksikan seluruh platform digital untuk segera menyerahkan laporan konkret terkait penonaktifan akun pengguna di bawah usia 16 tahun. Langkah ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) pada Selasa (28/4/2026).

Hingga saat ini, dilansir dari Teknologi, baru TikTok yang telah merealisasikan penindakan dengan menonaktifkan 1,7 juta akun anak di bawah batas usia tersebut hingga 28 April 2026. Sementara itu, enam platform lain yakni Instagram, Facebook, Threads, YouTube, Bigo Live, dan X masih ditunggu laporannya, sedangkan Roblox sedang dalam proses pemenuhan kepatuhan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memberikan penegasan bahwa seluruh platform yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti aturan ini tanpa terkecuali. Ia menekankan perlunya transparansi dari para penyelenggara sistem elektronik terhadap publik.

“Kami secara bersamaan juga mengimbau para platform yang sudah mengatakan komitmen kepatuhannya untuk tidak berhenti di hanya komitmen kepatuhan tapi untuk segera melapor langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan di masing-masing platform kepada publik di Indonesia melalui Komdigi,” kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Pemerintah juga menetapkan batas waktu hingga 6 Juni 2026 bagi platform lain di luar daftar tersebut untuk melakukan penilaian mandiri atau self assessment. Meutya mengingatkan agar perusahaan tidak menunda proses ini guna menghindari penumpukan evaluasi di akhir periode.

“Tapi ya jangan dicoba ya karena kita akan tetap lakukan kita akan patuh kita akan jalankan jalankan aturan ini. Jadi kami berharap tidak ada platform yang melakukan coba-coba dan mengulur-ulur waktu dari 6 Juni,” kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Mengenai perkembangan TikTok, perusahaan tersebut mencatatkan kenaikan signifikan dalam jumlah akun yang ditindak. Pada awal April, tercatat sekitar 780.000 akun telah dinonaktifkan sebelum mencapai angka 1,7 juta pada akhir bulan ini.

“Jadi kalau 10 April lalu, kami sudah melaporkan TikTok telah menonaktifkan kurang lebih 780.000 akun, maka per hari ini yang telah dinonaktifkan akun di bawah 16 tahun adalah 1,7 juta akun anak dari platform TikTok dari 28 Maret,” kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.

Selain pemblokiran akun anak, TikTok juga melaporkan rencana penguatan keamanan digital terkait pemberantasan judi online dan pengetatan pemantauan pengguna. Bagi pengguna dewasa yang terdampak salah sasaran dalam kebijakan ini, tersedia mekanisme pelaporan untuk pemulihan akun.

Artikel terkait

Rekomendasi