Komdigi Kaji Wajib Verifikasi Nomor HP Akun Media Sosial

Komdigi Kaji Wajib Verifikasi Nomor HP Akun Media Sosial

Kementerian Komunikasi dan Digital tengah mengkaji kebijakan baru yang mewajibkan pengguna media sosial melakukan verifikasi akun menggunakan nomor telepon seluler. Langkah ini dirancang untuk memperkuat ketahanan nasional di ruang digital serta menekan berbagai tindak kejahatan siber.

Dilansir dari Detik iNET, kebijakan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR pada Senin, 18 Mei 2026. Pemerintah menilai bahwa anonimitas di media sosial selama ini kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk menyebarkan hoaks, penipuan online, judi online, hingga konten deepfake berbasis kecerdasan buatan.

"Kalau saat ini sifatnya belum wajib memberikan nomor telepon, maka ini yang sedang kami godok juga dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," kata Meutya.

Selain kebijakan verifikasi nomor telepon, pemerintah berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik. Upaya penataan regulasi ruang digital ini ditargetkan mampu meningkatkan rasa tanggung jawab para pengguna internet terhadap konten yang mereka unggah.

"Tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas sehingga mereka menjadi yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan," tutur Meutya.

Rencana regulasi baru ini mendapat tanggapan positif dari pelaku industri telekomunikasi nasional. Operator seluler XLSmart menyatakan kesiapan mereka untuk mendukung penuh implementasi kebijakan integrasi data tersebut demi perlindungan konsumen.

"Karena ini merupakan perlindungan buat masyarakat bahwa kalau itu secara resmi nanti terintegrasi, kita harapkan apa yang terdaftar di media sosial adalah betul-betul nomor yang sudah terdaftar dan tervalidasi dengan baik," ujar Merza Fachys, Director & Chief Regulatory Officer XLSmart, di kantornya pada Rabu, 20 Mei 2026.

Merza menambahkan bahwa pihak operator juga bersiap menerapkan aturan registrasi biometrik melalui perekaman wajah bagi setiap pengguna nomor seluler baru. XLSmart berkomitmen menyelaraskan sistem mereka dengan instansi pemerintah terkait guna memastikan validitas data kependudukan.

"Ini mudah-mudahan akan menjadi satu kekuatan untuk pelindungan masyarakat. XLSmart pasti akan mengikuti aturan itu dan kita akan koordinasi dengan badan-badan atau pemerintah yang memang menangani masalah ini, tentunya Komdigi sendiri juga Dukcapil, agar semua bisa tertata jauh lebih baik dan lebih rapi," tutur Merza.

Artikel terkait

Rekomendasi