Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan kategori risiko tinggi bagi sejumlah platform digital dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 di Jakarta, Senin (4/5/2026). Langkah ini bertujuan memastikan tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik berfokus pada pelindungan anak atau PP Tunas.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, memberikan penegasan bahwa label risiko tinggi bukan indikator kualitas buruk suatu produk. Hal ini dilansir dari Teknologi sebagai upaya klasifikasi terhadap layanan yang memang tidak diperuntukkan bagi pengguna di bawah umur.
"Jadi ada semacam apa ya moral judgment di masyarakat, ‘Oh dia profil risiko tinggi berarti dia berbahaya nih buat kita.’ Nggak, belum tentu," kata Mediodecci Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.
Kategorisasi tersebut membantu menentukan apakah layanan digital didesain untuk anak atau memerlukan batas usia minimum. Evaluasi ini mencakup platform besar seperti TikTok, Roblox, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan YouTube, serta merambah ke penyelenggara sistem elektronik (PSE) publik dan privat.
Kategori privat yang turut diatur meliputi mesin pencari, lokapasar, teknologi finansial, perbankan, hingga layanan pengumpul data pribadi skala besar. Di sisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyambut baik regulasi ini sebagai bentuk dukungan nyata bagi keamanan keluarga di ruang siber.
"Indonesia sudah meratifikasi konvensi anak dan undang-undang anak sudah ada. Maka ada kewajiban negara untuk memastikan bagaimana 84 juta anak itu bisa terlindungi," ujar Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI.
Jasra menilai aturan ini menjadi benteng bagi anak-anak dari paparan industri yang dapat merusak tumbuh kembang mereka. Ancaman tersebut meliputi konten pornografi, perjudian, narkoba, hingga kekerasan yang marak ditemukan di dunia digital.
"Setidaknya orang tua yang selama ini risau soal kontak anak ini berkontak dengan siapa, setidaknya teratasi," tambah Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI.
Data KPAI mencatat sekitar 5 juta anak telah mengakses konten pornografi dan puluhan ribu lainnya terpapar perjudian melalui skema pengisian saldo gim. Selain aspek keamanan, regulasi ini diharapkan mampu menekan durasi penggunaan gawai yang saat ini mencapai 5 hingga 7 jam per hari.