Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaksanakan lelang pita frekuensi radio 700 MHz dan 2,6 GHz pada Rabu (29/4/2026) di Jakarta dengan mempertimbangkan kondisi finansial industri telekomunikasi. Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas operasional penyedia layanan seluler di tengah potensi pembengkakan biaya modal.
Dilansir dari Teknologi, pemerintah tengah menyerap aspirasi dari para operator seluler mengenai pelaksanaan lelang dua spektrum tersebut secara bersamaan. Fokus utama dalam proses ini mencakup penyesuaian beban biaya yang harus ditanggung oleh perusahaan telekomunikasi nasional.
"Biasa permintaan operator, sampai saat ini kami masih menerima masukan dan belum bisa menjawab. Harga dasar sudah diterima dan mendapat masukan dari BPKP," ujar Wayan Toni Supriyanto, Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Wayan menjelaskan bahwa kebijakan lelang kali ini bersifat fleksibel guna menjaga iklim investasi. Salah satu strategi yang diterapkan adalah memberikan peluang bagi peserta lelang untuk memiliki lebih dari dua blok frekuensi sekaligus sesuai dengan kesiapan teknis masing-masing.
"Saya memungkinkan begitu tergantung dari keinginan mereka," tambah Wayan Toni Supriyanto, Dirjen Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Total pita frekuensi yang dialokasikan dalam lelang ini mencapai 260 MHz, yang tercatat sebagai distribusi spektrum terbesar dalam sejarah industri seluler Indonesia. Meskipun menjadi peluang ekspansi, tambahan frekuensi ini menuntut operator melakukan dua kali pembayaran di muka pada tahun pertama serta biaya BHP tahunan.
Kenaikan biaya frekuensi telah menyebabkan rasio pendapatan terhadap beban spektrum operator seluler berada pada angka 12,2 persen. Angka tersebut tercatat lebih rendah jika dibandingkan dengan rata-rata rasio di kawasan ASEAN maupun secara global.
Distribusi teknis dibagi menjadi dua tujuan utama, di mana pita 700 MHz dengan lebar 70 MHz difokuskan untuk perluasan jangkauan jaringan di wilayah pedesaan. Frekuensi rendah ini dipilih karena memiliki daya tembus dinding yang kuat dan cakupan sinyal yang sangat luas.
Sementara itu, pita 2,6 GHz dengan lebar 190 MHz diperuntukkan bagi peningkatan kapasitas data dan percepatan implementasi jaringan 5G di area perkotaan. Kombinasi kedua pita frekuensi ini mengharuskan operator menyeimbangkan antara pembangunan infrastruktur rural dan penyediaan layanan internet cepat.
Sebagai perbandingan, lelang frekuensi terakhir dilakukan pemerintah pada tahun 2022 untuk pita 2,1 GHz dengan lebar 2x5 MHz. Pada saat itu, Telkomsel memenangkan lelang dengan nilai kewajiban pembayaran sebesar Rp605 miliar per tahun untuk jangka waktu 10 tahun.