Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperketat pengawasan ruang digital nasional guna mengantisipasi ancaman teknologi deepfake, disinformasi, serta hoaks yang dinilai dapat mengganggu stabilitas negara. Langkah taktis ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR pada Senin (18/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detik iNET.
Pemerintah menilai bahwa paparan konten negatif di internet saat ini telah berkembang menjadi ancaman sistematis terhadap kohesi sosial. Berdasarkan data global yang dipaparkan, gangguan informasi diproyeksikan menjadi tantangan terbesar kedua di dunia dalam dua tahun ke depan.
"Risiko ketahanan kita juga melihat ada akumulasi ancaman berpotensi memicu disintegrasi sosial dan kelemahan kohesi nasional secara sistematis," ujar Meutya saat Rapat Kerja bersama Komisi I DPR, Senin (18/5/2026).
Manipulasi informasi menggunakan kecerdasan buatan (AI) tersebut memicu kecemasan karena tingkat kemiripannya yang tinggi dengan produk asli. Selain manipulasi informasi, teknologi visual tiruan ini juga kerap disalahgunakan untuk penipuan digital hingga pembuatan konten pornografi palsu.
"Krisis deepfake juga semakin mengancam ketahanan tidak hanya negara tapi juga secara global," kata Meutya.
Tingginya aduan masyarakat terkait peredaran pornografi berbasis manipulasi visual sempat membuat otoritas bertindak tegas. Langkah konkret yang pernah diambil adalah membekukan operasional fitur Grok pada platform X secara sementara.
"Waktu itu tinggi sekali kami terima banyak aduan komplain dari masyarakat dan kami di pimpinan kemudian memutuskan bahwa Grok harus kita tutup sementara sampai ada jaminan perbaikan," ucap Menkomdigi.
Layanan tersebut kini telah diaktifkan kembali setelah pihak platform X memberikan komitmen tertulis untuk memperbaiki sistem moderasi mereka. Selain tindakan pada platform X, pengawasan ketat berupa inspeksi mendadak juga menyasar kantor Meta guna mengevaluasi persebaran propaganda anti-vaksin dan isu kesehatan lainnya.
Evaluasi menyeluruh ini didorong oleh rendahnya respons penyedia layanan digital terhadap pembersihan konten berbahaya sebelumnya. Regulasi baru kini sedang digodok, termasuk kewajiban verifikasi identitas pengguna media sosial dan keharusan adanya kantor perwakilan resmi di Indonesia.
"Dulu kepatuhan platform melakukan moderasi hanya sekitar 20%," ungkapnya.
Penguatan mitigasi kini diwujudkan lewat patroli siber harian yang terintegrasi dengan lembaga keamanan serta badan intelijen. Kebijakan standardisasi operasional platform global di tanah air ini ditujukan agar proses penanganan konten berbahaya yang mengancam ketahanan nasional bisa berjalan lebih responsif.