Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan skema denda administratif bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang melanggar ketentuan pelindungan anak dalam ruang digital. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 yang disampaikan pada Senin (4/5/2026).
Sanksi finansial tersebut akan diterapkan menggunakan pendekatan proporsional yang mengacu pada indeks pelanggaran dan skala usaha perusahaan terkait. Dilansir dari Teknologi, aturan ini bertujuan memberikan efek jera bagi platform yang mengabaikan aspek keamanan bagi pengguna di bawah umur.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, memerinci empat variabel penentu besaran denda. Komponen tersebut meliputi dampak terhadap anak, durasi pelanggaran, upaya mitigasi risiko oleh PSE, hingga rekam jejak pelanggaran sebelumnya.
“Kemudian ini ada ada batas maksimumnya juga, jadi ketika dia usaha mikro maksimumnya Rp100 juta,” kata Mediodecci, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.
Pemerintah menetapkan batas denda maksimal sebesar Rp500 juta untuk kategori usaha kecil dan Rp10 miliar bagi usaha skala menengah. Khusus untuk PSE skala besar atau perusahaan global, otoritas berwenang dapat mengenakan denda hingga 6 persen dari total pendapatan global mereka.
“Jadi sedang dibahas bersama dengan Kementerian Keuangan,” katanya Mediodecci, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.
Penerapan aturan ini mencakup PSE publik maupun privat, termasuk layanan mesin pencari, lokapasar, hingga sektor perbankan. Komdigi juga menyediakan jalur keberatan secara terstruktur bagi perusahaan yang merasa perlu menyanggah keputusan denda tersebut.
“Artinya ini juga kita atur di dalam PP TUNAS dan PM itu ada, ada mekanismenya,” katanya Mediodecci, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.
Apabila keberatan tersebut ditolak melalui mekanisme internal, PSE masih memiliki opsi hukum terakhir dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini diambil untuk memastikan proses regulasi tetap transparan dan adil bagi pelaku industri ekonomi digital.
“Nah ini langkah-langkah yang kami ambil hari ini dan mungkin ini yang bisa kami sampaikan saat ini, mudah-mudahan bisa diterima,” katanya Mediodecci, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.