Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan formula denda administratif bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang tidak mematuhi kebijakan PP Tunas pada Senin (4/5/2026). Kebijakan ini bertujuan memberikan sanksi proporsional melalui pengembangan skema denda perdana berdasarkan indeks pelanggaran dan skala usaha perusahaan.
Penerapan aturan baru ini dilansir dari Teknologi sebagai langkah pemerintah dalam memperketat pengawasan ruang digital. Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menegaskan bahwa alokasi denda akan dilakukan secara proporsional sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan penyedia layanan elektronik.
βIni adalah pertama kali kami menerapkan formula dalam skema denda administratif. Dalam proses ini, kami juga melakukan alokasi yang proporsional untuk denda administratif,β ujar Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.
Penilaian denda tersebut didasarkan pada empat komponen utama dalam indeks pelanggaran. Kriteria tersebut mencakup dampak terhadap anak, durasi pelanggaran, upaya mitigasi risiko yang dilakukan perusahaan, serta catatan riwayat pelanggaran sebelumnya.
Besaran sanksi finansial dibatasi oleh plafon maksimal yang disesuaikan dengan kategori badan usaha. Berikut adalah rincian batas maksimum denda administratif bagi PSE berdasarkan skala usahanya:
| Skala Usaha | Batas Maksimum Denda |
|---|---|
| Skala Mikro | Rp1 miliar |
| Skala Kecil | Rp5 miliar |
| Skala Menengah | Rp10 miliar |
| Skala Besar/Global | 6% dari total pendapatan global perusahaan |
Perhitungan nilai denda menggunakan rumus khusus, yaitu total indeks pelanggaran dibagi empat, kemudian dikalikan dengan nilai batas maksimum denda yang berlaku. Pemerintah mengedepankan pendekatan berbasis risiko yang tetap memberikan ruang bagi pembinaan kepatuhan pelaku industri.
Tahapan sanksi dimulai dari teguran tertulis sebanyak tiga kali sebelum beralih ke denda administratif, penghentian sementara, hingga pemutusan akses. Namun, Komdigi membuka peluang penyelesaian tanpa eskalasi sanksi jika PSE menunjukkan iktikad baik melalui perbaikan sistem atau pembayaran denda tepat waktu.
Regulasi ini juga menyediakan hak sanggah bagi PSE yang merasa keberatan terhadap keputusan sanksi. Proses pengajuan keberatan dilakukan secara tertulis dengan batas waktu pemrosesan oleh Menteri atau Direktur Jenderal maksimal selama 20 hari kerja.
Jika permohonan keberatan dikabulkan, pemerintah akan menetapkan pencabutan atau penundaan sanksi dalam waktu paling lama lima hari. Keputusan akhir tersebut kemudian wajib disampaikan secara resmi kepada pihak penyelenggara sistem elektronik dalam durasi maksimal tujuh hari setelah penetapan.