Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan seluruh platform e-commerce dan marketplace mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Langkah ini diambil untuk menekan risiko penyalahgunaan data pribadi dan transaksi ilegal oleh anak di ekosistem digital pada Kamis (7/5/2026).
Penerapan regulasi ini didorong oleh tingginya keterlibatan anak sebagai pelaku aktif dalam transaksi elektronik di Indonesia. Dilansir dari Teknologi, kebijakan tersebut mencakup seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) baik publik maupun privat yang jasanya dapat diakses oleh pengguna dengan usia di bawah 18 tahun.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, meluruskan anggapan bahwa aturan ini hanya berlaku bagi media sosial. Ia menegaskan bahwa setiap sistem elektronik yang memungkinkan adanya akses dari pengguna anak wajib tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Ketika kita bicara PP Tunas, siapa yang menjadi objek pengaturan dan harus tunduk adalah semua penyelenggara sistem elektronik, termasuk marketplace,” kata Mediodecci, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.
Pengawasan ketat kini diarahkan pada aktivitas belanja daring anak-anak yang kerap terjadi tanpa kontrol orang tua, seperti pembelian paket dalam jumlah besar dengan sistem pembayaran di tempat. Integrasi fitur pembayaran digital dan kartu kredit pada aplikasi belanja juga dinilai menjadi celah yang sering disalahgunakan oleh pengguna di bawah umur.
Dalam implementasinya, platform wajib menyediakan verifikasi usia yang akurat dan meminta persetujuan wali untuk transaksi tertentu. Selain itu, terdapat larangan penggunaan iklan personalisasi bagi anak guna mencegah perilaku konsumtif yang berlebihan akibat kurangnya kematangan emosional mereka.
"Anak-anak secara kognitif dan emosional belum matang,” ujar Mediodecci, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.
Risiko keamanan data juga menjadi sorotan utama, terutama pada rantai logistik pengiriman barang di mana informasi pribadi anak rentan terpapar kepada pihak ketiga. Platform e-commerce diharuskan melakukan penilaian mandiri terhadap profil risiko layanan mereka untuk menentukan batasan usia pengguna yang aman.
Layanan yang dikategorikan berisiko tinggi diwajibkan menerapkan batas usia minimum 16 tahun serta memperketat mekanisme penapisan akses. Pemerintah telah menyiapkan sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pemutusan akses permanen bagi perusahaan yang mengabaikan standar perlindungan anak ini.
"Perlindungan di e-commerce bukan untuk membatasi inovasi, tetapi memastikan masa depan anak-anak kita tetap produktif dan aman di ekosistem digital," tutur Mediodecci, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.