Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merancang regulasi baru yang mewajibkan pencantuman nomor ponsel pada setiap akun media sosial untuk memperkuat keamanan digital nasional. Dilansir dari Detik iNET, kebijakan re-registrasi ini ditujukan agar identitas pengguna menjadi lebih jelas dan akuntabel di ruang siber.
Rencana tersebut disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR pada Senin (18/5). Langkah ini diambil sebagai respons pemerintah terhadap maraknya ancaman digital, mulai dari penipuan daring, judi online, hoaks, hingga penyebaran konten berbahaya berbasis deepfake.
Pihak Komdigi menilai bahwa ruang anonimitas yang selama ini ada di media sosial kerap disalahgunakan oleh pelaku kejahatan untuk menyebarkan konten ilegal tanpa mudah dilacak. Selain verifikasi nomor telepon, pemerintah juga akan memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) setelah melalui tahap konsultasi publik.
"Tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas sehingga mereka menjadi yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan," tutur Meutya.
Menanggapi rencana regulasi tersebut, perusahaan raksasa teknologi Meta yang menaungi platform populer seperti WhatsApp, Instagram, Facebook, Messenger, dan Threads menyatakan kesiapannya untuk menyelaraskan langkah dengan kebijakan pemerintah Indonesia.
"Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah dan menunggu informasi lebih lanjut terkait usulan regulasi ini," kata juru bicara Meta kepada detikINET, Selasa (26/5/2026).
Saat ini implementasi aturan tersebut masih dalam tahap pembahasan mendalam sebelum resmi diterapkan kepada seluruh pengguna media sosial di Indonesia.