Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merencanakan penerapan kewajiban pencantuman nomor ponsel pada akun media sosial guna memperkuat ketahanan nasional di ruang digital. Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR pada Senin (18/5/2026), sebagaimana dilansir dari Detik iNET.
Pemerintah tengah menyusun skema re-registrasi akun media sosial agar setiap pemilik akun memiliki identitas yang jelas. Melalui langkah ini, pengguna diharapkan dapat memegang tanggung jawab penuh atas seluruh aktivitas digital yang mereka lakukan.
"Kalau saat ini sifatnya belum wajib memberikan nomor telepon, maka ini yang sedang kami godok juga dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas," ujar Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Kebijakan tersebut diambil demi menekan berbagai ancaman digital seperti penyebaran disinformasi, penipuan daring, judi online, hingga konten buatan kecerdasan buatan yang berbahaya. Komdigi mengidentifikasi bahwa ruang anonimitas di media sosial sering kali disalahgunakan oleh pelaku kejahatan untuk menyebarkan hoaks serta memproduksi konten ilegal.
Selain regulasi nomor telepon, pemerintah juga mempersiapkan penguatan sistem identitas digital terverifikasi yang bekerja sama dengan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Proses regulasi ini dipastikan akan melalui tahap konsultasi publik sebelum disahkan secara resmi oleh pemerintah.
"Tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya sehingga identitasnya jelas sehingga mereka menjadi yang bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang juga ditayangkan," tutur Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Rencana regulasi ini menjadi kelanjutan dari langkah Komdigi yang sebelumnya telah mengategorikan delapan platform digital berisiko tinggi bagi anak-anak. Platform tersebut meliputi YouTube, X, Bigo Live, Roblox, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok yang dinilai rentan terhadap penyebaran konten pornografi, kekerasan, hingga perundungan.
Pembatasan akses bagi pengguna di bawah usia 16 tahun pada delapan platform tersebut merupakan wujud implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Komdigi menginstruksikan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk mematuhi aturan batasan usia ini paling lambat hingga 6 Juni 2026, dengan ancaman sanksi tegas hingga pemblokiran akses bagi yang melanggar.