Kementerian Komunikasi dan Digital mempercepat proses kepatuhan platform digital di Indonesia menjelang tenggat pemberlakuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.
Dilansir dari Industri, pemerintah mengingatkan seluruh platform digital untuk segera menyampaikan hasil penilaian mandiri paling lambat tanggal 6 Juni 2026. Langkah ini diambil untuk menentukan profil risiko dari masing-masing layanan digital terhadap anak.
Kategori risiko tinggi berlaku bagi platform yang diakses anak hingga usia 18 tahun dengan pendampingan orang tua. Sementara itu, kategori menengah ditetapkan untuk usia 16 sampai 18 tahun, dan kategori rendah diperuntukkan bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Analisis Hukum Ahli Pertama Komdigi sekaligus penyusun regulasi PP Tunas, Hendro Sulistiono menerangkan bahwa penentuan kategori risiko tinggi tersebut bukan merupakan label negatif atau bentuk pelanggaran hukum. Regulasi ini justru mendorong platform digital menerapkan pendekatan safety by design dan privacy by design.
"Tujuan utama PP Tunas adalah memberikan perlindungan bagi anak dan memastikan kepentingan terbaik anak terpenuhi ketika mengakses ruang digital," ujar Hendro Sulistiono, Rabu (13/5).
Komdigi telah mengidentifikasi beberapa platform yang masuk dalam profil risiko tinggi, seperti Roblox, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan YouTube. Penetapan didasarkan pada kajian internal pemerintah dan kondisi penggunaan di Indonesia, terutama yang memiliki pengguna anak signifikan seperti Roblox.
"Selain melihat itu, kami menetapkan Roblox sebagai salah satu media sosial," kata Hendro Sulistiono.
Hendro Sulistiono menambahkan bahwa banyak gim saat ini telah memiliki fitur percakapan, komunikasi video, live streaming, sistem komunitas, hingga konten buatan pengguna yang membuat anak berinteraksi langsung dengan pengguna lain.
Pemerintah menggunakan tujuh indikator untuk menetapkan profil risiko tinggi. Indikator tersebut meliputi potensi anak berhubungan dengan orang asing, paparan pornografi dan kekerasan, eksploitasi komersial, ancaman data pribadi, risiko adiksi, hingga gangguan kesehatan psikologis dan fisiologis.
Kebijakan ini juga dipastikan menyasar seluruh lini Penyelenggara Sistem Elektronik, baik publik maupun privat, tanpa terkecuali.
"Termasuk search engine, e-commerce, marketplace, layanan fintech, perbankan, termasuk juga layanan yang memang mengumpulkan data pribadi secara besar," kata Mediodecci Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.
Di sisi lain, Direktur Gim Kementerian Ekraf/Badan Ekraf, Luat S.P. Sihombing menyampaikan data terkait posisi strategis pasar gim Indonesia di Asia Tenggara sekaligus tantangannya di ruang digital.
"Sekitar 70 juta anak yang memerlukan perlindungan di ruang digital," tulis paparan tersebut.
Berdasarkan data pemerintah, Indonesia memiliki lebih dari 150 juta gamer aktif dengan nilai pasar gim mencapai US$ 2 miliar pada tahun 2024. Meskipun pasar ini sangat besar, pengembang lokal tercatat baru menguasai sekitar 0,5% dari total pendapatan pasar gim nasional.