Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan penyedia sistem elektronik (PSE) menyediakan fitur persetujuan orang tua untuk setiap transaksi digital anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Aturan tersebut disampaikan pada Sabtu (9/5/2026) sebagai langkah memperketat pengawasan ekosistem e-commerce di Indonesia.
Dilansir dari Teknologi, regulasi yang dikenal sebagai PP Tunas ini mencakup aktivitas belanja di lokapasar hingga pengisian saldo dompet digital untuk permainan daring. Pemerintah menekankan pentingnya peran wali dalam mengontrol aktivitas ekonomi anak yang sering kali belum memahami nilai uang non-tunai.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menyatakan bahwa mekanisme ini bertujuan memberikan kendali penuh kepada orang tua. Hal tersebut disampaikan dalam acara Bisnis Indonesia Forum untuk merespons maraknya transaksi bawah umur tanpa pengawasan.
"Kalau anak bertransaksi, orang tua harus tahu dan memberikan persetujuan. Karena orang tua yang mengeluarkan dana sebenarnya," ujar Mediodecci Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.
Penerapan aturan ini dibagi berdasarkan kelompok usia, di mana platform wajib memverifikasi izin orang tua untuk pengguna di bawah 17 tahun sebelum transaksi diproses. Pihak platform e-commerce harus memastikan wali mengetahui setiap pengeluaran finansial yang dilakukan oleh anak.
Untuk remaja berusia 17 tahun yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), pemerintah menggunakan sistem 'opt-out' melalui notifikasi otomatis kepada orang tua. Transaksi dianggap sah secara otomatis apabila orang tua tidak menyatakan keberatan dalam jangka waktu tertentu setelah menerima pemberitahuan.
Mediodecci menilai kelompok usia tersebut sudah memiliki kemampuan untuk mewakili diri sendiri dalam kapasitas tertentu. Kendati demikian, fungsi pengawasan tetap tersedia bagi orang tua melalui integrasi sistem notifikasi pada platform digital terkait.
Selain regulasi transaksi, PP Tunas melarang keras tindakan pemrofilan dan pemberian iklan yang dipersonalisasi kepada anak-anak. Kebijakan ini diambil berdasarkan pertimbangan keterbatasan emosional dan kognitif anak dalam menyerap informasi pemasaran di ruang siber.
Penyelenggara sistem elektronik diberikan masa transisi untuk menyesuaikan fitur keamanan dan model bisnis mereka hingga 27 Maret 2027. Komdigi berencana menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran hingga pemblokiran akses bagi platform yang tidak mematuhi standar perlindungan baru tersebut setelah tenggat berakhir.