Komdigi Wajibkan PSE Terapkan Verifikasi Usia dan Proteksi Data Anak

Komdigi Wajibkan PSE Terapkan Verifikasi Usia dan Proteksi Data Anak

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menerapkan standar keamanan ketat bagi pengguna anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Kebijakan yang disahkan pada 27 Maret 2025 ini mengatur akuntabilitas penyelenggara platform digital dalam melindungi hak anak di ruang siber.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menyatakan bahwa regulasi yang dikenal sebagai PP Tunas ini berfungsi sebagai sabuk pengaman bagi ekosistem digital nasional. Dilansir dari Teknologi, aturan tersebut mewajibkan PSE menyediakan batas minimum usia, verifikasi usia, hingga kanal pelaporan penyalahgunaan produk.

Lustarini menjelaskan bahwa praktik selama ini masih mengandalkan kejujuran pengguna yang berisiko pada penyalahgunaan identitas. Hal tersebut disampaikan dalam forum diskusi di Jakarta pada Senin (4/5/2026).

“Selama ini yang dilakukan adalah pengguna melakukan self-declaration, artinya pengguna digital dapat bersifat anonim,” ujar Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.

Pemerintah menetapkan sepuluh kewajiban utama bagi PSE, mulai dari penyediaan fitur persetujuan orang tua hingga pengelolaan data pribadi pada perangkat yang terhubung internet. Selain itu, platform dilarang keras melakukan profiling, pengumpulan geolokasi yang tidak semestinya, serta penerapan teknik persuasi digital (nudge technique) terhadap anak.

Setiap penyelenggara juga diwajibkan menjawab 58 instrumen penilaian untuk memetakan profil risiko layanan mereka. Lustarini menegaskan bahwa status risiko tinggi pada suatu produk tidak selalu merujuk pada kualitas yang buruk.

“Ini bukan mengukur jelek atau tidaknya suatu produk digital, melainkan apakah produk tersebut diperuntukkan bagi anak atau bukan,” jelas Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.

Ketentuan dalam PP Tunas ini mengikat seluruh PSE publik maupun privat, baik perusahaan lokal maupun asing yang beroperasi di Indonesia. Cakupan aturan meliputi produk yang memang didesain khusus untuk anak serta layanan umum yang memiliki kemungkinan besar untuk diakses oleh pengguna anak-anak.

Artikel terkait

Rekomendasi