Komdigi Wajibkan Registrasi Nomor HP Pakai Verifikasi Wajah

Komdigi Wajibkan Registrasi Nomor HP Pakai Verifikasi Wajah

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Republik Indonesia bakal menerapkan sistem baru dalam pendaftaran kartu SIM. Registrasi nomor telepon seluler nantinya wajib menggunakan verifikasi biometrik wajah mulai 1 Juli 2026.

Langkah tegas ini diambil sebagai strategi pemerintah demi mendongkrak keakuratan data pengguna jasa telekomunikasi. Dikutip dari Medcom, kebijakan ini juga ditujukan untuk memangkas ruang gerak kejahatan digital yang memanfaatkan nomor seluler bodong.

"For setiap registrasi awal SIM diwajibkan menggunakan biometrik. Ini untuk sesama operator seluler, konsumen, dan pemerintah itu saling melindungi," ujar Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Edwin Hidayat Abdullah.

Sistem regulasi terbaru ini mengharuskan calon pembeli kartu SIM mengikuti instruksi yang lebih ketat. Masyarakat tidak sekadar menyerahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Nomor Kartu Keluarga (KK) seperti metode lama.

Proses pendaftaran akan terintegrasi langsung dengan pemindaian wajah secara digital. Dokumen elektronik tersebut bakal disinkronkan dengan data kependudukan yang dikelola oleh pihak otoritas pemerintah.

Komdigi menilai validasi konvensional berupa kecocokan NIK dan KK masih menyisakan celah keamanan. Kasus penyalahgunaan identitas figur lain untuk mengaktifkan kartu SIM hingga kini masih marak ditemukan di lapangan.

Menekan Angka Kriminalitas Siber

Dampak dari manipulasi identitas tersebut memicu lonjakan kasus penipuan siber, pesan spam, dan aksi ilegal lain. Kehadiran teknologi pengenalan wajah bertindak sebagai proteksi ekstra untuk memvalidasi pemilik asli identitas.

Pihak penyedia layanan seluler atau operator kini tengah bersiap menyelaraskan sistem operasional mereka. Infrastruktur pemindaian otomatis akan dihubungkan dengan basis data pusat agar proses aktivasi berjalan seketika.

Ketegasan regulasi ini diharapkan mampu mempermudah aparat penegak hukum dalam melacak jejak kriminalitas di dunia maya. Selain itu, evaluasi berkala tetap menyasar nomor-nomor seluler lama yang telah aktif di masyarakat.

Otoritas terkait memastikan aturan ini dirancang bukan demi menghambat mobilitas masyarakat dalam membeli kartu perdana. Komdigi mengklaim skema biometrik justru memberikan rasa aman yang lebih tinggi bagi privasi konsumen.

Menjelang pemberlakuan aturan pada Juli 2026, publik yang hendak mengaktifkan nomor baru diimbau memastikan dokumen kependudukan mereka sudah valid. Seluruh data identitas harus sinkron dengan informasi di sistem administrasi kependudukan nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi