Komdigi Wajibkan Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition

Komdigi Wajibkan Registrasi SIM Card Pakai Face Recognition

Proses registrasi kartu SIM di Indonesia akan segera mengalami perubahan signifikan dengan penerapan teknologi pemindaian wajah atau face recognition. Kebijakan yang diinisiasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini dijadwalkan mulai berlaku secara resmi pada 1 Juli 2026.

Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat validasi data pelanggan telekomunikasi sekaligus meminimalisir risiko penipuan online. Dilansir dari Detik iNET, kewajiban penggunaan data biometrik tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Melalui regulasi tersebut, aktivasi nomor seluler tidak lagi sekadar membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK). Verifikasi biometrik wajah kini menjadi komponen wajib untuk memastikan keabsahan identitas setiap pengguna jasa telekomunikasi.

Implementasi teknologi pengenalan wajah ini ditujukan untuk menekan berbagai penyalahgunaan nomor ponsel untuk tindakan kriminal. Masalah seperti peredaran hoaks, spam, hingga beragam kejahatan siber lainnya menjadi target utama pengetatan sistem ini.

Dalam praktiknya, calon pembeli kartu SIM harus melakukan pemindaian wajah melalui perangkat yang disediakan oleh operator seluler atau mitra penjualan resmi. Data biometrik yang terkumpul kemudian akan disinkronkan dengan basis data kependudukan milik pemerintah.

Meskipun terdapat prosedur baru, aturan mengenai jumlah maksimal kepemilikan nomor ponsel tidak mengalami perubahan. Pelanggan tetap dibatasi memiliki tiga nomor untuk satu operator seluler atau maksimal sembilan nomor untuk seluruh operator yang ada.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya, saat meresmikan regulasi ini pada Januari 2026 menjelaskan urgensi dari kebijakan tersebut.

"Dan tentu dalam kerangka itu, kami perlu menerjemahkan dalam beberapa hal, salah satunya adalah dengan program yang terkait dengan pengamanan para pelanggan untuk terhindar dari kejahatan-kejahatan digital melalui tata kelola SIM Card," kata Meutya.

Bagi warga negara Indonesia, persyaratan utama meliputi NIK dan pengenalan wajah. Sementara itu, warga negara asing wajib melampirkan paspor serta dokumen izin tinggal yang berlaku secara sah di wilayah Indonesia.

Khusus bagi pengguna yang masih berusia di bawah 17 tahun, proses registrasi akan melibatkan identitas serta data biometrik dari kepala keluarga. Hal ini memastikan setiap nomor yang beredar tetap berada dalam pengawasan data yang valid.

Sejumlah operator besar seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart dilaporkan telah mulai menyesuaikan infrastruktur teknis mereka. Upaya sosialisasi kepada masyarakat luas juga akan semakin intensif dilakukan menjelang pemberlakuan aturan pada Juni mendatang.

Terkait isu keamanan data pribadi, Komdigi memberikan jaminan bahwa pengelolaan data biometrik akan mematuhi hukum perlindungan data yang berlaku. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan posisi penyimpanan data tersebut.

Edwin menyatakan bahwa data biometrik pelanggan tidak akan disimpan di server Komdigi maupun operator seluler. Seluruh informasi tersebut akan ditempatkan di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Artikel terkait

Rekomendasi