Komdigi Wajibkan Registrasi SIM Card Lewat Pengenalan Wajah Mulai Juli 2026

Komdigi Wajibkan Registrasi SIM Card Lewat Pengenalan Wajah Mulai Juli 2026

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan kebijakan baru mengenai pemberlakuan registrasi SIM card menggunakan teknologi pengenalan wajah atau face recognition secara nasional yang akan dimulai pada 1 Juli 2026.

Kebijakan ini diambil setelah pemerintah bersama operator seluler merampungkan proses uji coba yang berlangsung selama lima bulan sejak awal Januari 2026, seperti dilansir dari Detik iNET.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah menjelaskan bahwa sepanjang masa uji coba tersebut, sistem telah meninjau proses registrasi biometrik sebanyak 1,7 juta kali dan diklaim berjalan tanpa kendala.

Proses pendaftaran hingga nomor HP aktif tercatat hanya memerlukan waktu sekitar satu menit. Sejumlah operator seluler seperti Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison, dan XLSmart juga dinyatakan memiliki sistem yang mumpuni untuk menerapkan teknologi ini.

"Jadi, per 1 Juli 2026 akan diterapkan secara nasional," ujar Edwin dalam konferensi pers di Garuda Sparks, Jakarta, Jumat (29/5/2026).

Masyarakat yang ingin mendaftarkan nomor seluler baru nantinya cukup membawa KTP ke gerai operator seluler terdekat untuk proses aktivasi lewat pemindaian wajah.

"Jadi, modalnya hanya senyum saja," ucap Edwin.

Pemberlakuan validasi data biometrik ini berjalan sesuai dengan payung hukum Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Melalui aturan anyar tersebut, sistem pendaftaran kartu prabayar tidak lagi sekadar mencocokkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), melainkan wajib dilengkapi pemindaian wajah untuk memastikan validitas identitas pemohon.

Terkait keamanan data, Edwin memberikan kepastian bahwa perusahaan penyedia layanan telekomunikasi tidak akan menyimpan basis data biometrik milik pelanggan prabayar.

Seluruh data biometrik tersebut tetap tersimpan secara terpusat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

"Operator seluler tidak simpan datanya ya," tutur Edwin.

Artikel terkait

Rekomendasi