Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan seluruh pemilik nomor HP baru untuk melakukan pendaftaran menggunakan sistem pengenalan wajah atau biometrik wajah secara nasional mulai 1 Juli 2026, seperti dilansir dari Detik iNET pada Jumat (29/5/2026).
Kebijakan baru ini akan mengenakan biaya verifikasi data biometrik sebesar Rp3 ribu per nomor seluler yang disetorkan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Pengenaan tarif tersebut dipastikan tidak akan dibebankan kepada para pelanggan seluler prabayar.
Pemerintah menetapkan bahwa biaya verifikasi ke Dukcapil tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan penyedia layanan telekomunikasi yang beroperasi di Indonesia.
"Tidak ada bayaran yang kepada pelanggan. Tadi sepakat ini adalah bagian business responsibility daripada operator seluler dan kewajiban negara untuk melindungi juga masyarakat yang beraktivitas melalui pertukaran data," ujar Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah di Jakarta.
Pihak regulator menilai bahwa pengeluaran biaya administrasi ini tidak akan mengganggu stabilitas keuangan maupun pertumbuhan bisnis dari para operator seluler.
"Tidak juga. Kenapa? karena dengan semakin tumbuhnya kepercayaan orang pada penggunaan seluler, kan bisnis mereka juga tumbuh. Nah, ini circle yang harus dipahami bahwa dengan saling melindungi, insyaallah kita bisa memajukan kesejahteraan umum, itu bukan kata saya, tapi kata pembukaan Undang-Undang Dasar 1945," tutur Edwin Hidayat Abdullah.
Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) juga memberikan konfirmasi mengenai skema pembiayaan verifikasi biometrik yang dibebankan kepada pihak perusahaan telekomunikasi.
"Untuk sementara ini iya," kata Wakil Ketua Umum ATSI, Reski Damayanti.
Kewajiban penggunaan teknologi pengenalan wajah ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler. Aturan ini khusus menyasar pelanggan prabayar baru, sedangkan pelanggan pascabayar dikecualikan karena validasi datanya sudah dilakukan secara menyeluruh sejak awal proses berlangganan.
Bagi calon pelanggan yang masih di bawah umur dan belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Komdigi memperbolehkan pendaftaran dengan menggunakan data identitas milik orang tua atau wali. Aturan pembatasan jumlah kepemilikan nomor tetap berlaku seperti sebelumnya, yakni maksimal tiga nomor untuk setiap operator dengan batas total keseluruhan sebanyak sembilan nomor HP bagi satu identitas resmi.
Masyarakat dapat melakukan proses pemindaian wajah dan pendaftaran nomor baru ini secara langsung melalui gerai resmi masing-masing operator seluler maupun secara daring melalui platform digital yang disediakan oleh setiap provider.