Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) menerapkan mekanisme verifikasi usia bagi pengguna anak sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025. Kebijakan ini disampaikan dalam forum di Jakarta pada Senin, 4 Mei 2026, guna memperkuat perlindungan anak di ranah digital.
Langkah teknis dan operasional harus dipastikan oleh PSE untuk memvalidasi usia pengguna secara akurat sesuai batas minimum layanan. Penegasan ini bertujuan agar platform tidak hanya mengandalkan pernyataan mandiri dari pengguna tanpa adanya bukti pendukung yang kredibel, sebagaimana dilansir dari Teknologi.
Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Mediodecci Lustarini, menjelaskan bahwa regulasi ini terintegrasi dengan sistem tata kelola digital nasional. Komdigi juga menggandeng penyedia sistem untuk menyiapkan teknologi yang aman dan bertanggung jawab.
"PP Tunas tidak berdiri sendiri. Regulasi ini merupakan bagian dari tata kelola digital kita," ujar Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 PM Tunas, verifikasi dapat dilakukan menggunakan teknologi internal PSE atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Pemerintah menekankan bahwa kerja sama tersebut wajib menjamin aspek keandalan teknologi serta perlindungan data anak.
| Kategori Usia | Ketentuan Akses | Syarat Tambahan |
|---|---|---|
| Di bawah 13 tahun | Hanya Produk/Layanan risiko rendah khusus anak | Persetujuan orang tua |
| 13 hingga <16> | Produk/Layanan profil risiko rendah | Persetujuan orang tua |
| 16 hingga <18> | Dapat mengakses profil risiko tinggi | Persetujuan orang tua |
Lustarini memberikan klarifikasi bahwa klasifikasi risiko tinggi pada sebuah aplikasi tidak serta-merta menunjukkan rendahnya kualitas platform tersebut. Label tersebut lebih merujuk pada kesesuaian target pengguna yang bukan ditujukan untuk kalangan anak-anak.
"Profil risiko tinggi itu berarti tidak diperuntukkan bagi anak, sehingga memang perlu ada pembatasan," jelas Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.
Sesuai Pasal 30 PM Nomor 9 Tahun 2026, layanan media sosial secara otomatis masuk dalam kategori profil risiko tinggi karena potensi kerawanan interaksi yang luas. Karakteristik media sosial memungkinkan hubungan dengan pihak tak dikenal serta adanya dinamika percakapan yang sulit dikendalikan secara penuh.
Potensi risiko tersebut mencakup aspek kontak, konten, hingga ketergantungan yang muncul akibat konfigurasi teknis platform. Selain itu, belum efektifnya moderasi konten dan perbedaan standar lintas negara menjadi alasan kuat pengetatan verifikasi ini.
"Jadi ada beberapa risiko yang muncul akibat konfigurasi teknis media sosial, seperti risiko kontak, risiko konten, risiko ketergantungan, dan risiko sebagai konsumen. Jumlahnya sangat banyak," jelas Lustarini, Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi.