Komdigi Wajibkan E-commerce Terapkan Verifikasi Usia Hingga Maret 2027

Komdigi Wajibkan E-commerce Terapkan Verifikasi Usia Hingga Maret 2027

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan batas waktu hingga 27 Maret 2027 bagi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk platform e-commerce, untuk mematuhi regulasi tata kelola perlindungan anak di ruang digital melalui sistem verifikasi usia yang andal.

Kebijakan ini diambil guna menekan risiko kerugian finansial akibat transaksi tanpa pengawasan orang tua, sebagaimana dilansir dari Teknologi. Platform yang gagal menyediakan mekanisme persetujuan wali setelah tenggat tersebut terancam sanksi administratif berupa teguran, denda, hingga pemutusan akses sementara.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi RI, Mediodecci Lustarini, menekankan bahwa pelaku industri digital perlu segera melakukan penyesuaian teknis terhadap platform mereka agar sejalan dengan aturan perlindungan terbaru.

"Masih ada waktu untuk tata kelola PSE. Apa yang harus diubah kalau memang perlu diubah, apa yang harus diperkuat apabila memang ada yang harus diperkuat," ujar Lustarini di acara Bisnis Indonesia Forum, Kamis (7/5/2026).

Kewajiban tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini menitikberatkan pada penyediaan fitur persetujuan orang tua atau wali bagi pengguna anak di bawah umur.

Menurut Lustarini, mekanisme persetujuan ini dirancang untuk memberikan kendali penuh kepada orang tua terhadap aktivitas ekonomi anak. Secara teknis, setiap inisiasi transaksi oleh anak wajib mendapatkan validasi dari wali legal sebelum diproses sistem.

Langkah ini merespons banyaknya kasus anak yang memesan puluhan barang secara daring melalui sistem pembayaran di tempat karena tidak memahami nilai uang digital. Selain itu, maraknya pengisian dompet digital dan pembelian dalam aplikasi oleh anak menjadi perhatian serius pemerintah.

Pemerintah juga mendorong platform perdagangan elektronik untuk mengintegrasikan sistem deteksi anomali. Sistem ini diharapkan mampu memberikan peringatan dini kepada orang tua jika ditemukan aktivitas belanja yang tidak wajar atau mencurigakan dalam jumlah besar.

Terdapat pengecualian bagi anak berusia 17 tahun yang sudah memiliki KTP, di mana transaksi dianggap sah jika orang tua tidak memberikan respons terhadap notifikasi dalam waktu tertentu. Namun, optimalisasi fitur kendali orang tua yang sudah ada pada sistem operasi iOS dan Android tetap menjadi prioritas edukasi.

"Teknologi itu sebenarnya sudah tersedia, cuma memang belum banyak orang tua yang paham," kata Lustarini menambahkan.

Artikel terkait

Rekomendasi