Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung implementasi regulasi pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun melalui PP Tunas. Kebijakan yang diinisiasi Kementerian Komunikasi dan Digital ini mewajibkan delapan platform digital untuk memperketat keamanan pengguna anak pada Senin (4/5/2026).
Langkah pemerintah ini dipandang sebagai solusi bagi orang tua yang kesulitan mengawasi aktivitas digital anak secara mandiri. Sebagaimana dilansir dari Teknologi, aturan tersebut diharapkan mampu memitigasi risiko dari konten negatif yang tersebar luas di internet.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menegaskan bahwa perlindungan ini merupakan amanat konstitusi. Indonesia telah berkomitmen pada perlindungan anak melalui ratifikasi konvensi internasional dan undang-undang nasional.
"Indonesia sudah meratifikasi konvensi anak dan undang-undang anak sudah ada. Maka ada kewajiban negara untuk memastikan bagaimana 84 juta anak itu bisa terlindungi," ujar Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI.
Regulasi tersebut dianggap krusial mengingat tingginya angka paparan konten berbahaya pada anak. Jasra memaparkan data bahwa sekitar 5 juta anak telah mengakses konten pornografi, sementara 80.000 anak terlibat transaksi judi online dengan nilai mencapai Rp50 miliar melalui mekanisme pengisian saldo permainan.
"Setidaknya orang tua yang selama ini risau soal kontak anak ini berkontak dengan siapa, setidaknya teratasi," tambah Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI.
Selain masalah konten, KPAI menyoroti durasi penggunaan gawai yang mencapai 5 hingga 7 jam sehari serta dampaknya pada kesehatan mental. Data menunjukkan satu dari empat anak melaporkan adanya gangguan kesehatan mental dalam periode belakangan ini.
Pihak KPAI juga terus mendorong penguatan pola asuh digital atau digital parenting. Integrasi sistem laporan pengaduan yang lebih aksesibel bagi masyarakat menjadi prioritas untuk memperkuat pengawasan di ruang siber.
"Setidaknya orang tua yang selama ini risau soal kontak anak ini berkontak dengan siapa, setidaknya teratasi," kata Jasra Putra, Wakil Ketua KPAI.
Penekanan pada interaksi fisik di lingkungan keluarga tetap menjadi poin utama dalam tumbuh kembang anak. Jasra mengingatkan bahwa teknologi tidak boleh menggantikan peran pengasuhan nyata di dalam rumah.